Terapkan untuk status pengungsi

Apa itu aplikasi sertifikasi status pengungsi?

Apa aplikasi untuk izin untuk terlibat dalam kegiatan di luar status kualifikasi?

Pertama, sistem akreditasi pengungsi di Jepang didirikan di 1982, perjanjian tentang status pengungsi (selanjutnya disebut sebagai "perjanjian pengungsi") dan protokol tentang status pengungsi (selanjutnya disebut "Protokol") dikeluarkan di Jepang.

Terapkan untuk status pengungsiUntuk melindungi mereka yang saat ini tinggal di Jepang yang berisiko dianiaya karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik, mengacu pada pengajuan pengakuan status pengungsi.
Jumlah orang yang mengajukan status pengungsi pada tahun 20145,000 人diakui sebagai pengungsi dihanya 11 orangSebuah nomor keluar.

 

Hak dan Tunjangan yang Diperoleh oleh Warga Negara Asing yang Diakui sebagai Pengungsi

Jika Anda diakui sebagai pengungsi, Anda akan:BenarUntungdapat menerima

Relaksasi sebagian persyaratan izin tinggal permanen
Bahkan jika Anda tidak memenuhi salah satu persyaratan izin tinggal permanen, ``memiliki aset atau keterampilan yang cukup untuk hidup mandiri,'' Anda dapat menerima izin tinggal permanen atas kebijaksanaan Menteri Kehakiman.
Penerbitan dokumen perjalanan pengungsi
Ketika seorang warga negara asing yang telah diakui sebagai pengungsi bermaksud untuk melakukan perjalanan ke luar negeri,dokumen perjalanan pengungsidapat disampaikan.Anda dapat masuk dan keluar Jepang sebanyak yang Anda suka selama masa berlaku yang tertera pada sertifikat ini.
Hak di bawah Konvensi Pengungsi
Warga negara asing yang diakui sebagai pengungsi diperlakukan sama seperti warga negara perjanjian dan orang biasa.Di Jepang, kelayakan untuk menerima pensiun nasional, tunjangan pengasuhan anak, tunjangan kesejahteraan, dll. diperlakukan sama dengan warga negara Jepang.

 

Dokumen yang diperlukan untuk aplikasi status pengungsi

  1. Formulir aplikasi pengakuan pengungsi
  2. Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon adalah pengungsi atau surat pernyataan mengaku sebagai pengungsi 1 salinan
  3. Dua foto (tiga untuk yang belum mendapatkan status kependudukan)
  4. Paspor atau sertifikat status tempat tinggal
  5. Kartu penduduk jika Anda memilikinya
  6. Bagi mereka yang telah mendapat izin pendaratan sementara, izin pendaratan kru, izin pendaratan darurat, izin pendaratan karena marabahaya, atau izin pendaratan untuk perlindungan sementara, izin tersebut, dan mereka yang dalam pembebasan sementara, izin pelepasan sementara

Mereka yang bisa mendaftar

  • Pelamar sendiri
  • Jika pemohon berusia di bawah 16 tahun atau tidak dapat mengajukan karena sakit atau alasan lain, kerabat dapat mengajukan permohonan atas nama pemohon.

Pemohon

Yurisdiksi kantor imigrasi regional atas distrik perumahan

 

9: 00 ~ 19: 00 (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur)

Menerima 365 jam sehari, 24 hari setahun

Konsultasi / pertanyaan gratis

cepat
PAGE TOP
Diverifikasi oleh MonsterInsights