Apa itu visa agama?
Visa agama adalah visa yang berkaitan dengan pekerjaan misionaris dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan oleh pekerja agama yang dikirim ke Jepang oleh kelompok agama asing.
Secara khusus, ini adalah visa yang diperlukan untuk kegiatan keagamaan di Jepang, seperti biarawan, uskup, imam, penginjil, pendeta, biarawan, imam, dll yang dikirim oleh organisasi keagamaan asing.
Persyaratan untuk mendapatkan visa agama
Visa agama dikirim ke Jepang oleh organisasi keagamaan asing untuk melakukan kegiatan keagamaan dan sesuai dengan kasus di mana seorang dokter agama bertujuan untuk melakukan pekerjaan misionaris di Jepang.
- Kelompok agama asing tidak harus menjadi markas dari denominasi tertentu.
Sekalipun Anda diundang ke suatu kelompok agama yang berkantor pusat di Jepang, pemohon saat ini termasuk dalam kelompok agama asing (terlepas apakah Anda memiliki hubungan langsung dengan kelompok agama di Jepang), Juga, jika Anda telah menerima surat rekomendasi atau surat rekomendasi dari organisasi terkait, Anda akan dikirim dari organisasi keagamaan asing. - Bahkan dalam kasus melakukan kegiatan pendidikan bahasa, kedokteran, proyek sosial serta misi, jika ini dilakukan sebagai bagian dari pekerjaan misionaris dll. Berdasarkan instruksi dari organisasi keagamaan yang berafiliasi, dan dilakukan tanpa kompensasi Diakui sebagai kegiatan keagamaan.
※ Ketika Anda menerima dengan kompensasi, Anda memerlukan izin untuk kegiatan di luar status Anda. - Bahkan kegiatan keagamaan, konten yang melanggar hukum nasional atau membahayakan kesejahteraan publik tidak boleh.
Catatan tentang aplikasi visa agama
Untuk mendapatkan visa agama, sulit untuk mendapatkan visa tanpa cukup menunjukkan secara tertulis bahwa Anda memiliki persyaratan di atas.
Untuk pengunjung asing yang tinggal di Jepang, pada prinsipnya, pemohon sendiri harus mengunjungi biro imigrasi regional (kantor imigrasi, kantor cabang, kantor cabang), dll. Dan menyerahkan dokumen seperti aplikasi dll. .
Visa keagamaan dapat diperoleh untuk jangka waktu 3 tahun atau 1 tahun.
Aliran aplikasi
- 1. Siapkan dokumen aplikasi dan dokumen lain yang diperlukan.
- ① Dokumen aplikasi dan dokumen terlampir
- ② Gambar (4 cm Vertikal × Lebar 3 cm) 1 Daun
※ Diambil dari depan dalam 3 bulan sebelum aplikasi, tajam tanpa latar belakang.
Tolong jelaskan nama pemohon di bagian belakang foto dan tempel di kolom foto pada formulir aplikasi. - ③ Lainnya
- [Aplikasi untuk Sertifikat Kelayakan]
- ・ Amplop respons (satu dengan prangko 392 yen (untuk surat terdaftar sederhana) setelah menyatakan alamat pada amplop standar)
- 【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal dan aplikasi untuk perpanjangan masa tinggal】
- · Hadirkan paspor dan kartu tempat tinggal
- · Kartu pos (tulis alamat dan nama)
- 2. Ajukan permohonan ke Biro Imigrasi
- Kirimkan dokumen di atas.
- 3. Pemberitahuan hasil
- Amplop atau kartu pos yang dikirimkan ke Biro Imigrasi pada saat aplikasi akan menerima pemberitahuan hasilnya.
- 4. Tata Cara di Biro Imigrasi
- [Aplikasi untuk Sertifikat Kelayakan]
- Itu tidak perlu.
- 【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal dan aplikasi untuk perpanjangan masa tinggal】
- Pergi ke Biro Imigrasi, beli kupon pendapatan, dan tandatangani tanda terima.
Kategori visa agama
Visa agama tidak dikategorikan secara khusus.
Dokumen lampiran diperlukan untuk aplikasi
[Aplikasi untuk Sertifikat Kelayakan]
- 1. Dokumen yang membuktikan periode pengiriman, status, dan remunerasi dari organisasi pengirim (salah satu dari ① hingga ④)
- ① Dokumen untuk memperjelas garis besar organisasi pengirim dan lembaga tuan rumah
- ② Dokumen yang menyatakan posisi dan pengalaman kerja sebagai seorang agamawan
- ③ Bahan untuk memperjelas prestasi pada kegiatan artistik
- ④ Salinan surat pengiriman dll dari organisasi keagamaan asing
- 2. Dokumen yang memperjelas garis besar organisasi pengirim dan organisasi penerima (salah satu dari ① hingga ②)
- ① Untuk memperjelas garis besar informasi oleh pemandu kelompok agama asing, dll.
- ② Mereka yang memperjelas garis besar dengan surat pedoman dll dari lembaga tuan rumah
- 3. Dokumen yang membuktikan status dan riwayat pekerjaan Anda sebagai orang yang religius
- ① Sertifikat atau sejenisnya dari agen sementara, dll. Untuk menyatakan posisi pelamar sebagai pemilik agama atau riwayat pekerjaan
* Tidak perlu bila dinyatakan dalam surat pengiriman dll.
- ① Sertifikat atau sejenisnya dari agen sementara, dll. Untuk menyatakan posisi pelamar sebagai pemilik agama atau riwayat pekerjaan
【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal】
- 1. Dokumen yang membuktikan periode pengiriman, status, dan remunerasi dari organisasi pengirim (salah satu dari ① hingga ④)
- ① Dokumen untuk memperjelas garis besar organisasi pengirim dan lembaga tuan rumah
- ② Dokumen yang menyatakan posisi dan pengalaman kerja sebagai seorang agamawan
- ③ Bahan untuk memperjelas prestasi pada kegiatan artistik
- ④ Salinan surat pengiriman dll dari organisasi keagamaan asing
- 2. Dokumen yang memperjelas garis besar organisasi pengirim dan organisasi penerima (salah satu dari ① hingga ②)
- ① Untuk memperjelas garis besar informasi oleh pemandu kelompok agama asing, dll.
- ② Mereka yang memperjelas garis besar dengan surat pedoman dll dari lembaga tuan rumah
- 3. Dokumen yang membuktikan status dan riwayat pekerjaan Anda sebagai orang yang religius
- ① Sertifikat atau sejenisnya dari agen sementara, dll. Untuk menyatakan posisi pelamar sebagai pemilik agama atau riwayat pekerjaan
* Tidak perlu bila dinyatakan dalam surat pengiriman dll.
- ① Sertifikat atau sejenisnya dari agen sementara, dll. Untuk menyatakan posisi pelamar sebagai pemilik agama atau riwayat pekerjaan
【Aplikasi untuk periode aplikasi periode ekstensi】
- 1. Dokumen bukti kelanjutan pengiriman dari instansi pengirim, seperti fotokopi surat pengiriman dari organisasi keagamaan asing
- 2. Surat keterangan pajak dalam negeri (atau pembebasan pajak) dan surat setoran pajak masing-masing satu lembar (disebutkan total penghasilan dan status pembayaran pajak selama satu tahun)
Poin yang perlu diperhatikan saat menyiapkan dokumen aplikasi
- 1 Harap kirimkan semua sertifikat yang dikeluarkan di Jepang dalam periode 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- 2. Jika dokumen yang diserahkan dalam bahasa asing, silakan lampirkan terjemahan.