Perawat EPA
Berlaku untuk salah satu visa aktivitas yang ditentukan"Perawat EPA"Ada sesuatu yang disebut.
EPA (Economic Partnership Agreement) adalah sarana untuk memperkuat berbagai hubungan ekonomi, termasuk liberalisasi perdagangan, investasi, pergerakan orang, perlindungan kekayaan intelektual, penciptaan aturan dalam kebijakan persaingan, dan unsur-unsur kerjasama di berbagai bidang. Ini adalah perjanjian yang ditujukan untuk.
Hal ini mengacu pada aktivitas di mana orang-orang dari negara tempat EPA diterima diterima di institusi publik dan swasta di Jepang dan terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan perolehan pengetahuan dan keterampilan keperawatan.
Persyaratan untuk mendapatkan visa aktivitas khusus
- · Orang yang telah diverifikasi oleh formulir perjanjian, pernyataan lisan perjanjian, dokumen resmi yang dipertukarkan, dll
- ・Mereka yang telah lulus ujian nasional keperawatan
Aliran aplikasi
- 1. Siapkan dokumen aplikasi dan dokumen lain yang diperlukan.
- ① Dokumen aplikasi dan dokumen terlampir
- ② Gambar (4 cm Vertikal × Lebar 3 cm) 1 Daun
※ Diambil dari depan dalam 3 bulan sebelum aplikasi, tajam tanpa latar belakang.
Tolong jelaskan nama pemohon di bagian belakang foto dan tempel di kolom foto pada formulir aplikasi. - ③ Lainnya
- 【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal dan aplikasi untuk perpanjangan masa tinggal】
- · Hadirkan paspor dan kartu tempat tinggal
- · Kartu pos (tulis alamat dan nama)
- 2. Ajukan permohonan ke Biro Imigrasi
- Kirimkan dokumen di atas.
- 3. Pemberitahuan hasil
- Amplop atau kartu pos yang dikirimkan ke Biro Imigrasi pada saat aplikasi akan menerima pemberitahuan hasilnya.
- 4. Tata Cara di Biro Imigrasi
- 【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal dan aplikasi untuk perpanjangan masa tinggal】
- Pergi ke Biro Imigrasi, beli kupon pendapatan, dan tandatangani tanda terima.
Dokumen lampiran diperlukan untuk aplikasi
【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal】
- 1. 1 salinan kontrak kerja yang menjelaskan kegiatan, jangka waktu, jabatan, dan remunerasi
- 2. masing-masing satu lembar Surat Keterangan Pajak Dalam Negeri (atau Pembebasan Pajak) dan Surat Setoran Pajak (total penghasilan dan status pembayaran pajak selama satu tahun)
- 3. Lisensi keperawatan atau sertifikat lisensi perawat terdaftar
*Tidak termasuk kasus dimana tempat kerja telah berubah - 4. 1 copy “Hasil konfirmasi persyaratan penerimaan perawat/care pekerja berdasarkan EPA” yang diterbitkan oleh JICWELS
*Hanya jika Anda berpindah tempat kerja dan tidak melalui mediasi JICWELS.
【Aplikasi untuk periode aplikasi periode ekstensi】
- 1. Dokumen berikut ini membuktikan isi, jangka waktu, status, dan imbalan kegiatan.
- (1) Satu surat keterangan kerja dari institusi Jepang
- (2) Satu salinan kontrak kerja dari organisasi Jepang
- 2. masing-masing satu lembar Surat Keterangan Pajak Dalam Negeri (atau Pembebasan Pajak) dan Surat Setoran Pajak (total penghasilan dan status pembayaran pajak selama satu tahun)
Poin yang perlu diperhatikan saat menyiapkan dokumen aplikasi
- 1 Harap kirimkan semua sertifikat yang dikeluarkan di Jepang dalam periode 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- 2. Jika dokumen yang diserahkan dalam bahasa asing, silakan lampirkan terjemahan.