Apa itu profesi tingkat lanjut?
Profesional tingkat lanjut adalah kualifikasi tempat tinggal yang baru dibuat dari tahun 2015 4 bulan 1 hari. Sebelumnya itu di 'Kegiatan spesifik'.
Ini adalah visa bagi mereka yang telah ditunjuk sebagai talenta tingkat lanjut untuk status kependudukan dari "Kegiatan Tertentu" dan mereka yang ingin menjadi personil tingkat lanjut mulai sekarang.
Visa profesional yang sangat terampil ini1 No.と2 No.Itu dibagi menjadi.
No.1 adalah visa yang dapat diperoleh oleh orang asing yang disertifikasi sebagai "profesional berketerampilan tinggi" untuk pertama kalinya.Jangka waktu tinggal5 tahun secara seragamadalah.apapun profesimuAnda bisa mendapatkan masa tinggal selama 5 tahun.
Nomor 2 adalahMemiliki status kependudukan No. 1 dan telah lulus 3 tahunmerupakan salah satu persyaratan.lagi,Dimungkinkan untuk terlibat dalam hampir semua aktivitas yang diizinkan oleh status tempat tinggal untuk bekerjaOleh karena itu, mari kita bertujuan untuk memperoleh Advanced Professional No.1 terlebih dahulu. Nomor 2Masa tinggal yang tidak terbatas.
Advanced Professional 1tentangKlik di sini
Perlakuan istimewa dari para profesional tingkat lanjut
Jika Anda memperoleh pekerjaan yang sangat terspesialisasi, Anda akan dapat:perlakuan preferensialtelah diambil.
- 1 No.
- (1 - 1) Mengizinkan beberapa aktivitas tempat tinggal
- (1-2) yang memberikan masa tinggal "tahun 5"
- (1 - 3) Relaksasi persyaratan izin untuk tempat tinggal permanen yang berkaitan dengan status tempat tinggal
- (1 - 4) Pekerjaan pasangan
- (1-5) Didampingi oleh orang tua (dengan syarat tertentu)
- (1-6) Ditemani pembantu rumah tangga (dengan syarat tertentu)
- (1 - 7) Penanganan prioritas prosedur imigrasi dan tempat tinggal
- 2 No.
- (2 - 1) Hampir semua kegiatan kualifikasi kerja dimungkinkan bersama dengan kegiatan 1
- (2 - 2) Masa tinggal tidak terbatas
- (2-3) Perawatan preferensial dari (1-3) hingga (1-6) di atas
Persyaratan untuk 2 profesi tingkat lanjut
Untuk mengajukan status kediaman Profesional Lanjutan No. 2, Anda harus memenuhi persyaratan berikut.
- Izin khusus untuk pendaratan, perubahan status kependudukan, perolehan status kependudukan, berdasarkan waktu penerimaan setiap permohonanTabel perhitungan poinpadaTotal skor adalah 70 poin atau lebihmenjadi
- Dengan “Visa No. 1 Profesional Berketerampilan Tinggi”Tinggal di Jepang selama 3 tahun atau lebihdan terlibat dalam aktivitas yang tercantum dalam Profesional Berketerampilan Tinggi No.1.
- perilakuKebaikanMenjadi.
- Tinggal orang asing diakui sebagai kepentingan Jepang.
- Kegiatan pelamar di Jepang tidak boleh dianggap tidak pantas dari sudut pandang dampaknya terhadap industri Jepang dan kehidupan masyarakat.
Jika Anda ingin tinggal lebih banyak di Jepang, Anda mungkin ingin mengajukan visa profesi veteran setelah tiga tahun memperoleh profesi veteran.
Catatan tentang profesional tingkat lanjut
Bahkan jika Anda memiliki visa profesional yang sangat terampil,Jika Anda tidak bekerja selama 6 bulan, status kependudukan Anda akan dicabut.Harap berhati-hati.
Aliran aplikasi
- 1. Siapkan dokumen aplikasi dan dokumen lain yang diperlukan.
- ① Dokumen aplikasi dan dokumen terlampir
- ② Gambar (4 cm Vertikal × Lebar 3 cm) 1 Daun
※ Diambil dari depan dalam 3 bulan sebelum aplikasi, tajam tanpa latar belakang.
Tolong jelaskan nama pemohon di bagian belakang foto dan tempel di kolom foto pada formulir aplikasi. - ③ Lainnya
- 【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal dan aplikasi untuk perpanjangan masa tinggal】
- · Hadirkan paspor dan kartu tempat tinggal
- · Kartu pos (tulis alamat dan nama)
- 2. Ajukan permohonan ke Biro Imigrasi
- Kirimkan dokumen di atas.
- 3. Pemberitahuan hasil
- Amplop atau kartu pos yang dikirimkan ke Biro Imigrasi pada saat aplikasi akan menerima pemberitahuan hasilnya.
- 4. Tata Cara di Biro Imigrasi
- 【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal dan aplikasi untuk perpanjangan masa tinggal】
- Pergi ke Biro Imigrasi, beli kupon pendapatan, dan tandatangani tanda terima.
Diperlukan dokumen masalah 2 profesi tingkat lanjut
- Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal
- Foto (panjang 4 cm x lebar 3 cm)
- Perlihatkan paspor dan kartu kependudukan pemohon atau sertifikat pendaftaran orang asing yang dianggap sebagai kartu kependudukan
- Jika dokumen yang akan diserahkan dibagi menjadi beberapa kategori, dokumen yang menyatakan bahwa lembaga afiliasi termasuk dalam salah satu kategori.
- Dokumen yang tercantum di kolom sebelah kanan bagian status kependudukan yang ditentukan dalam Lampiran Tabel XNUMX Peraturan Penegakan Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian
- Tabel perhitungan poin
- Bukti untuk setiap item dalam tabel perhitungan poin