Apa itu visa pertanggungan?
Visa buletin adalah visa yang berkaitan dengan liputan dan kegiatan pers lainnya berdasarkan kontrak dengan pers asing.
Persyaratan untuk mendapatkan visa pertanggungan
- "Organisasi pers asing" mengacu pada lembaga yang bertujuan untuk melaporkan seperti perusahaan surat kabar, perusahaan komunikasi, stasiun penyiaran, perusahaan film berita yang berkantor pusat di negara asing.
- "Kontrak" termasuk pendelegasian, pengiriman, komisi, dll. Di samping pekerjaan. Namun, harus terus menerus dengan lembaga tertentu.
- "Wawancara" tentang "liputan dan kegiatan liputan lainnya" adalah contohnya, dan di samping wawancara yang dilakukan untuk memberi tahu masyarakat umum tentang peristiwa masyarakat, selain memotret, mengedit, menyiarkan dll. Yang diperlukan untuk pelaporan Termasuk kegiatan.
Namun, bahkan jika itu adalah kegiatan yang dilakukan orang-orang ini, jika itu bukan kegiatan yang terkait dengan laporan, kegiatan yang berkaitan dengan produksi program hiburan televisi, misalnya, tidak termasuk.
Pemberitahuan permohonan visa buletin
Untuk mendapatkan visa nawala, sulit untuk mendapatkan visa tanpa menunjukkan secara tertulis bahwa Anda memiliki persyaratan di atas.
Untuk pengunjung asing yang tinggal di Jepang, pada prinsipnya, pemohon sendiri harus mengunjungi biro imigrasi regional (kantor imigrasi, kantor cabang, kantor cabang), dll. Dan menyerahkan dokumen seperti aplikasi dll. .
Anda bisa mendapatkan visa pers selama 3 tahun atau 1 tahun.
Aliran aplikasi
- 1. Siapkan dokumen aplikasi dan dokumen lain yang diperlukan.
- ① Dokumen aplikasi dan dokumen terlampir
- ② Gambar (4 cm Vertikal × Lebar 3 cm) 1 Daun
※ Diambil dari depan dalam 3 bulan sebelum aplikasi, tajam tanpa latar belakang.
Tolong jelaskan nama pemohon di bagian belakang foto dan tempel di kolom foto pada formulir aplikasi. - ③ Lainnya
- [Aplikasi untuk Sertifikat Kelayakan]
- ・ Amplop respons (satu dengan prangko 392 yen (untuk surat terdaftar sederhana) setelah menyatakan alamat pada amplop standar)
- 【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal dan aplikasi untuk perpanjangan masa tinggal】
- · Hadirkan paspor dan kartu tempat tinggal
- · Kartu pos (tulis alamat dan nama)
- 2. Ajukan permohonan ke Biro Imigrasi
- Kirimkan dokumen di atas.
- 3. Pemberitahuan hasil
- Amplop atau kartu pos yang dikirimkan ke Biro Imigrasi pada saat aplikasi akan menerima pemberitahuan hasilnya.
- 4. Tata Cara di Biro Imigrasi
- [Aplikasi untuk Sertifikat Kelayakan]
- Itu tidak perlu.
- 【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal dan aplikasi untuk perpanjangan masa tinggal】
- Pergi ke Biro Imigrasi, beli kupon pendapatan, dan tandatangani tanda terima.
Kategori visa liputan pers
Ada dua kategori visa pers. Jenis dokumen yang dilampirkan saat melamar berbeda tergantung pada kategorinya.
- "Kategori 1"
- Seseorang yang memegang sertifikat pendaftaran pers asing yang dikeluarkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Jepang
- "Kategori 2"
- Mereka yang tidak termasuk dalam kategori 1
Dokumen lampiran diperlukan untuk aplikasi
[Aplikasi untuk Sertifikat Kelayakan]
"Kategori 1"
- 1. Satu dokumen yang menyatakan bahwa organisasi media asing yang mempekerjakan pemohon mempekerjakan pegawai yang telah diberikan kartu registrasi pers asing oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri.
"Kategori 2"
- 1. Dokumen yang membuktikan isi, jangka waktu, status, dan remunerasi kegiatan (salah satu dari ① hingga ③)
- ① Saat dipekerjakan oleh pers asing
- ・ Salinan surat pengiriman dari agen asing
- ・ Salinan kontrak dengan media asing
- ・ Sertifikat pekerjaan di kantor berita asing
- ② Jika dipekerjakan di Jepang oleh pers asing
- ・ Dokumen yang menentukan kondisi kerja yang harus disampaikan kepada pekerja berdasarkan Pasal 15 (1) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Ordonansi untuk Penegakan Undang-Undang.
- ③ Sebagai pekerja lepas berdasarkan kontrak dengan organisasi pers asing
- ・ Salinan kontrak, dll. Dengan media berita asing 1 salinan materi yang menguraikan media berita asing (nama perwakilan, sejarah, organisasi, fasilitas, jumlah staf, liputan media, dll.)
【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal】
"Kategori 1"
- 1. Satu dokumen yang menyatakan bahwa organisasi media asing yang mempekerjakan pemohon mempekerjakan pegawai yang telah diberikan kartu registrasi pers asing oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri.
"Kategori 2"
- 1. Dokumen yang membuktikan isi, jangka waktu, status, dan remunerasi kegiatan (salah satu dari ① hingga ③)
- ① Saat dipekerjakan oleh pers asing
- ・ Salinan surat pengiriman dari agen asing
- ・ Salinan kontrak dengan media asing
- ・ Sertifikat pekerjaan di kantor berita asing
- ② Jika dipekerjakan di Jepang oleh pers asing
- ・ Dokumen yang menentukan kondisi kerja yang harus disampaikan kepada pekerja berdasarkan Pasal 15 (1) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Ordonansi untuk Penegakan Undang-Undang.
- ③ Sebagai pekerja lepas berdasarkan kontrak dengan organisasi pers asing
- ・ Salinan kontrak, dll. Dengan media berita asing 1 salinan materi yang menguraikan media berita asing (nama perwakilan, sejarah, organisasi, fasilitas, jumlah staf, liputan media, dll.)
【Aplikasi untuk periode aplikasi periode ekstensi】
"Kategori 1"
- 1. 1 lembar fotokopi kartu registrasi pers asing yang diterbitkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri
"Kategori 2"
- 1. Dokumen yang menjelaskan rincian kegiatan pemohon (salah satu dari ① hingga ③)
- ① Salinan surat pengiriman dari pers asing
- ② Salinan kontrak dengan pers asing
- ③Sertifikat kepegawaian yang dibuat oleh kantor berita asing (terbatas pada yang menunjukkan nama, lokasi, dan nomor telepon dari institusi tempat Anda) sertifikat pajak perpajakan penduduk (atau pembebasan pajak) dan sertifikat pembayaran pajak (total XNUMX tahun) Satu dengan status pembayaran pendapatan dan pajak terdaftar)
Poin yang perlu diperhatikan saat menyiapkan dokumen aplikasi
- 1 Harap kirimkan semua sertifikat yang dikeluarkan di Jepang dalam periode 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- 2. Jika dokumen yang diserahkan dalam bahasa asing, silakan lampirkan terjemahan.