Visa pers

Apa itu visa pertanggungan?

Apa itu visa pertanggungan?

Visa buletin adalah visa yang berkaitan dengan liputan dan kegiatan pers lainnya berdasarkan kontrak dengan pers asing.

 

Persyaratan untuk mendapatkan visa pertanggungan

  1. "Organisasi pers asing" mengacu pada lembaga yang bertujuan untuk melaporkan seperti perusahaan surat kabar, perusahaan komunikasi, stasiun penyiaran, perusahaan film berita yang berkantor pusat di negara asing.
  2. "Kontrak" termasuk pendelegasian, pengiriman, komisi, dll. Di samping pekerjaan. Namun, harus terus menerus dengan lembaga tertentu.
  3. "Wawancara" tentang "liputan dan kegiatan liputan lainnya" adalah contohnya, dan di samping wawancara yang dilakukan untuk memberi tahu masyarakat umum tentang peristiwa masyarakat, selain memotret, mengedit, menyiarkan dll. Yang diperlukan untuk pelaporan Termasuk kegiatan.

Namun, bahkan jika itu adalah kegiatan yang dilakukan orang-orang ini, jika itu bukan kegiatan yang terkait dengan laporan, kegiatan yang berkaitan dengan produksi program hiburan televisi, misalnya, tidak termasuk.

Pemberitahuan permohonan visa buletin

Untuk mendapatkan visa nawala, sulit untuk mendapatkan visa tanpa menunjukkan secara tertulis bahwa Anda memiliki persyaratan di atas.
Untuk pengunjung asing yang tinggal di Jepang, pada prinsipnya, pemohon sendiri harus mengunjungi biro imigrasi regional (kantor imigrasi, kantor cabang, kantor cabang), dll. Dan menyerahkan dokumen seperti aplikasi dll. .
Anda bisa mendapatkan visa pers selama 3 tahun atau 1 tahun.

Aliran aplikasi

  1. Persiapan dokumen aplikasi dan dokumen lain yang diperlukan.
    ① Dokumen aplikasi dan dokumen terlampir
    ② Gambar (4 cm Vertikal × Lebar 3 cm) 1 Daun
    ※ Diambil dari depan dalam 3 bulan sebelum aplikasi, tajam tanpa latar belakang.
    Tolong jelaskan nama pemohon di bagian belakang foto dan tempel di kolom foto pada formulir aplikasi.
    ③ Lainnya
    [Aplikasi untuk Sertifikat Kelayakan]
    · Amplop balasan (stempel terlampir pada amplop form tetap, stempel 392 yen (untuk surat terdaftar sederhana) terlampir) teller 1
    【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal dan aplikasi untuk perpanjangan masa tinggal】
    ・ Tunjukkan paspor dan kartu tempat tinggal Anda ・ Kartu Pos (Tulis alamat dan nama Anda)
  2. Mendaftar ke Biro Imigrasi Kirim dokumen di atas
  3. Pemberitahuan hasil Pemberitahuan hasil akan dikirim ke biro imigrasi pada saat aplikasi oleh amplop atau kartu pos.
  4. Prosedur di Biro Imigrasi [Untuk permohonan penerbitan Sertifikat Kelayakan] Tidak perlu. [Permohonan izin untuk mengubah status kependudukan dan permohonan izin untuk memperbarui status kependudukan] Pergi ke Biro Imigrasi, beli materai, dan tanda tangani tanda terima.

Kategori visa liputan pers

  1. Ada dua kategori visa pers. Jenis dokumen yang dilampirkan saat melamar berbeda tergantung pada kategorinya.
    "Kategori 1"
    Seseorang yang memegang sertifikat pendaftaran pers asing yang dikeluarkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Jepang
    "Kategori 2"
    Mereka yang tidak termasuk dalam kategori 1

Dokumen lampiran diperlukan untuk aplikasi

  1. [Aplikasi untuk Sertifikat Kelayakan]
    "Kategori 1"
    Dokumen yang menyatakan bahwa agen media asing yang mempekerjakan pelamar mempekerjakan karyawan yang mengeluarkan kartu pendaftaran jurnal asing dari juru bicara kementerian luar negeri 1
    "Kategori 2"
    Dokumen yang menyatakan konten, durasi, posisi, dan kompensasi kegiatan (1 keluar dari ① ~ ③)
    ① Saat dipekerjakan oleh pers asing
    ・ Salinan surat pengiriman dari agen asing
    ・ Salinan kontrak dengan media asing
    ・ Sertifikat pekerjaan di kantor berita asing
    ② Jika dipekerjakan di Jepang oleh pers asing
    ・ Dokumen yang menentukan kondisi kerja yang harus disampaikan kepada pekerja berdasarkan Pasal 15 (1) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Ordonansi untuk Penegakan Undang-Undang.
    ③ Sebagai pekerja lepas berdasarkan kontrak dengan organisasi pers asing
    ・ Salinan kontrak, dll. Dengan media berita asing 1 salinan materi yang menguraikan media berita asing (nama perwakilan, sejarah, organisasi, fasilitas, jumlah staf, liputan media, dll.)
  2. 【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal】
    "Kategori 1"
    Dokumen yang menyatakan bahwa agen media asing yang mempekerjakan pelamar mempekerjakan karyawan yang mengeluarkan kartu pendaftaran jurnal asing dari juru bicara kementerian luar negeri 1
    "Kategori 2"
    Dokumen yang menyatakan konten, durasi, posisi, dan kompensasi kegiatan (1 keluar dari ① ~ ③)
    ① Saat dipekerjakan oleh pers asing
    ・ Salinan surat pengiriman dari agen asing
    ・ Salinan kontrak dengan media asing
    ・ Sertifikat pekerjaan di kantor berita asing
    ② Jika dipekerjakan di Jepang oleh pers asing
    ・ Dokumen yang menentukan kondisi kerja yang harus disampaikan kepada pekerja berdasarkan Pasal 15 (1) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Ordonansi untuk Penegakan Undang-Undang.
    ③ Sebagai pekerja lepas berdasarkan kontrak dengan organisasi pers asing
    ・ Salinan kontrak, dll. Dengan media berita asing 1 salinan materi yang menguraikan media berita asing (nama perwakilan, sejarah, organisasi, fasilitas, jumlah staf, liputan media, dll.)
  3. 【Aplikasi untuk periode aplikasi periode ekstensi】
    "Kategori 1"
    Salinan Kartu Pendaftaran Pers Asing yang dikeluarkan oleh juru bicara Departemen Keuangan 1
    "Kategori 2"
    Untuk mengklarifikasi detail kegiatan pelamar (1 dari ① ~ ③)
    ① Salinan surat pengiriman dari pers asing
    ② Salinan kontrak dengan pers asing
    ③Sertifikat kepegawaian yang dibuat oleh kantor berita asing (terbatas pada yang menunjukkan nama, lokasi, dan nomor telepon dari institusi tempat Anda) sertifikat pajak perpajakan penduduk (atau pembebasan pajak) dan sertifikat pembayaran pajak (total XNUMX tahun) Satu dengan status pembayaran pendapatan dan pajak terdaftar)

Poin yang perlu diperhatikan saat menyiapkan dokumen aplikasi

  1. ① Kirimkan semua sertifikat yang dikeluarkan di Jepang dalam periode 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
  2. ② Jika dokumen yang diserahkan adalah bahasa asing, silakan lampirkan terjemahan.

9: 00 ~ 19: 00 (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur)

Menerima 365 jam sehari, 24 hari setahun

Konsultasi / pertanyaan gratis

cepat
PAGE TOP
Diverifikasi oleh MonsterInsights