Mempekerjakan orang asing yang bisa bekerja
Untuk orang asing,Kontrol imigrasisebaikHukum pengakuan pengungsiKegiatan kerja di Jepang diizinkan dalam lingkup status kependudukan yang ditetapkan oleh Kontrol Imigrasi dan Perlindungan (selanjutnya disebut sebagai "Kontrol dan Perlindungan Imigrasi").
Jika Anda adalah pemilik bisnis, ketika Anda mempekerjakan orang asing,Periksa apakah Anda dapat bekerja dengan "Kartu Tempat Tinggal" orang asing, dll.Tolong
* Saat mempekerjakan atau meninggalkan orang asing, harap periksa nama Anda, status tempat tinggal, dll. dan beri tahu Hello Work.
XNUMX. XNUMX.Orang Asing dengan status kependudukan sebagai berikut dapat melakukan kegiatan ketenagakerjaan dalam rentang yang ditentukan dalam setiap status kependudukan.
- ● Diplomasi (duta besar pemerintah asing, menteri, dll. beserta keluarganya)
- ● Penggunaan publik (mereka yang terlibat dalam urusan publik seperti pemerintah asing dan keluarganya)
- ● Profesor (profesor universitas, dosen universitas, dll.)
- ● Seni pertunjukan (komposer, pelukis, penulis, sutradara panggung, dll.)
- ● Agama (Misionaris yang dikirim dari kelompok agama asing, dll.)
- ● Pers (wartawan berita asing dan juru kamera)
- ● Profesional berketerampilan tinggi No. 1 (sumber daya manusia berketerampilan tinggi yang memenuhi poin yang ditentukan), Profesional berketerampilan tinggi No. 2
- ● Manajemen / Manajemen (Manajer dan manajer perusahaan)
- ● Layanan hukum / akuntansi (pemegang kualifikasi seperti pengacara, akuntan bersertifikat, ahli menulis administrasi)
- ● Perawatan medis (pekerja medis seperti dokter, dokter gigi, dan perawat)
- ● Penelitian (peneliti lembaga publik dan swasta di Jepang, dll.)
- ● Pendidikan (Instruktur bahasa di sekolah menengah, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, dll.)
- ● Teknologi, pengetahuan humaniora, pekerjaan internasional (insinyur, juru bahasa, perancang, instruktur bahasa, dll.)
- ● Transfer di dalam perusahaan (dipindahkan dari cabang asing atau kantor pusat yang terkait dengan perusahaan Jepang)
- ● Asuhan keperawatan (petugas perawatan bersertifikat)
- ● Hiburan (aktor, penyanyi, atlet, dll.)
- ● Keterampilan (koki masakan asing, instruktur olahraga, dll.)
- ● Keterampilan Khusus No. 1 (karyawan di 14 bidang keterampilan khusus), Keterampilan Khusus No. 2
- ● Pelatihan Magang Teknis No. 1 (Pelatih Magang Teknis), Pelatihan Magang Teknis No. 2, Pelatihan Magang Teknis No. 3
XNUMX. XNUMX.Sebagai aturan umum, orang asing dengan status kependudukan berikut tidak dapat terlibat dalam kegiatan pekerjaan.
- ● Kegiatan budaya (penelitian tentang budaya Jepang dan teknologi Jepang, dll.)
- ● Kunjungan jangka pendek (tamasya, undangan bisnis, kunjungan kerabat, dll.)
- ● Belajar di luar negeri (universitas, sekolah menengah pertama, sekolah kejuruan, siswa sekolah bahasa Jepang)
- ● Pelatihan (peserta pelatihan)
- ● Keluarga tinggal (pasangan dan anak dari orang asing yang tinggal dengan status tempat tinggal bekerja)
XNUMX. XNUMX. Orang asing yang telah diberikan "kegiatan khusus"
Untuk kegiatan tertentuJika itu adalah aktivitas pekerjaannyamuk,Ketika aktivitas yang ditentukan termasuk aktivitas ketenagakerjaanhanya,Dimungkinkan untuk melakukan aktivitas pekerjaan dalam rentang yang ditentukan.
* Dalam salah satu kasus di atas XNUMX sampai XNUMX, "Tunjangan untuk kegiatan di luar status AndaJika Anda mendapatkan "", Anda dapat bekerja hanya jika Anda memiliki izin.
Status tempat tinggal berikut ini adalahStatus kependudukan berdasarkan statusDikatakan status kependudukan yang diberikan kepada orang asing berdasarkan statusnya, bukan berdasarkan aktivitasnya.
Orang asing dengan status kependudukan berdasarkan status ini adalahTidak ada batasan aktivitas selama tinggal di Jepang.Oleh karena itu, Anda boleh bekerja di berbagai bidang, dan Anda boleh melakukan pekerjaan apa pun asalkan tidak melanggar hukum.
- ● Penduduk Permanen (Orang yang telah menerima izin tinggal tetap)
- ● Penduduk (generasi ketiga Jepang, anak dari pasangan asing, dll.)
- ● Pasangan Jepang, dll. (Pasangan Jepang, anak kandung, adopsi khusus)
- ● Pasangan penduduk tetap (pasangan penduduk tetap/penduduk tetap khusus dan anak kandung yang lahir dan tinggal di Jepang)
Tindakan pencegahan setelah menerima orang asing
- Konfirmasi status tempat tinggal
- Periksa status kependudukan orang asing saat ini dengan menggunakan kartu kependudukan.
Jika status kependudukan Anda saat ini tidak sesuai dengan isi atau jenis pekerjaan yang ingin Anda pekerjakan, Anda harus mengubah status kependudukan Anda ke status yang sesuai dengan isi pekerjaan yang ingin Anda pekerjakan.
Anda juga perlu memastikan bahwa orang asing yang Anda rekrut memenuhi status kriteria tempat tinggal yang berlaku untuk pekerjaan yang Anda rencanakan. - Penutupan kontrak kerja (tertulis)
- Sebaiknya menyiapkan dokumen kontrak kerja seperti kontrak kerja dan pemberitahuan kondisi kerja dalam bahasa yang dapat dipahami oleh orang asing yang mempekerjakannya.
- Permohonan visa kerja (permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal)
- Jika Anda ingin mempekerjakan orang asing yang sudah berada di Jepang dengan konten pekerjaan yang sama seperti sebelum Anda berganti pekerjaan, ada kasus di mana Anda tidak perlu melamar dan ada kasus di mana Anda melakukannya.
Jika Anda memiliki status kependudukan pekerjaan umum seperti insinyur, spesialis humaniora, pekerjaan internasional, dll., Anda tidak perlu mengajukan permohonan perubahan.
Jika paspor Anda memiliki sebutan yang menyatakan tempat kerja Anda seperti Aktivitas Tertentu, Profesional Berketerampilan Tinggi, atau Pekerja Berketerampilan Khusus, Anda perlu mengajukan permohonan perubahan setiap kali Anda berganti pekerjaan, karena status tersebut dianggap sebagai status tempat tinggal yang sama.
Hal ini karena status kependudukan diberikan dengan bekerja di tempat kerja. - Persiapan penerimaan (rumah perusahaan, dll)
- Persiapkan lingkungan kerja untuk orang asing yang ingin Anda pekerjakan.
- Berbagai notifikasi dan aplikasi (setelah bergabung dengan perusahaan)
- Sebaiknya konfirmasikan pemberitahuan dan aplikasi yang dibuat oleh orang asing, seperti pendaftaran penduduk, tanpa menyerahkannya kepada orang asing.
Pemberitahuan status pekerjaan orang asing
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, agar tenaga kerja asing dapat menunjukkan kemampuannya dengan baikBagi pemilik usaha yang mempekerjakan orang asing (*), pada saat mempekerjakan atau meninggalkan orang asing,Konfirmasikan nama Anda, status tempat tinggal, dll., dan laporkan ke Hello Work.Adalah wajib.(Pasal 28 UU Ketenagakerjaan)
(*) Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Jepang dan yang status kependudukannya bukan "diplomatik" atau "publik" berhak untuk mendapatkan pemberitahuan.Selain itu, "Penduduk Permanen Khusus" tidak dikenakan pemberitahuan.
Jika Anda dilindungi oleh asuransi kerja
Jika pekerja asing yang Anda pekerjakan dilindungi oleh asuransi kerja,Pemberitahuan perolehan kualifikasi tertanggung asuransi kerjaAkan diajukan.
Jika Anda tidak dilindungi oleh asuransi kerja
Jika pekerja asing yang Anda rekrut tidak tercakup oleh asuransi kerja, kirimkan "Formulir Pemberitahuan Status Pekerjaan Asing" ke kantor Hello Work di bawah yurisdiksi Anda pada akhir bulan setelah mempekerjakan dan meninggalkan pekerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut"Sistem pemberitahuan situasi kerja asingSilakan lihat.
Peningkatan manajemen ketenagakerjaan pekerja asing dan dukungan untuk pekerjaan kembali
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja asing harus mempertimbangkan kemampuan orang asing yang dipekerjakan oleh warga negara asing untuk mempertimbangkan kemampuan mereka mengingat fakta bahwa orang asing tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang praktik ketenagakerjaan di Jepang dan informasi tentang ketenagakerjaan yang diperlukan untuk kegiatan mencari pekerjaan, Terapkan langkah-langkah untuk memudahkan Anda untuk beradaptasi dengan tempat kerja · Tingkatkan manajemen pekerjaan lain serta melakukan upaya untuk mempekerjakan kembali bantuan jika turun karena pemecatan dll dll sehingga Anda dapat menunjukkannya secara efektif. (Artikel 8 Hukum Tindakan Ketenagakerjaan)
Langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemberi kerja sehubungan dengan peningkatan manajemen ketenagakerjaan pekerja asing (Kutipan dari Pedoman Orang Asing)
Perekrutan dan perekrutan pekerja asing yang tepat
Saat merekrut, perlu untuk menunjukkan dengan jelas konten bisnis, periode kontrak kerja, tempat kerja, jam kerja, perawatan, dll. dengan mengeluarkan dokumen.
Saat merekrut, pastikan bahwa Anda adalah orang yang berwenang untuk terlibat, dan berusahalah untuk seleksi rekrutmen yang adil.
Memastikan kondisi kerja yang tepat
- Perlakuan yang sama
- Jangan membeda-bedakan upah, jam kerja dan kondisi kerja lainnya, karena kebangsaan pekerja.
- Klarifikasi kondisi kerja
- Ketika menyimpulkan kontrak kerja dengan pekerja asing, kirimkan dokumen yang mengklarifikasi konten sehingga pekerja asing dapat memahami kondisi kerja utama seperti upah, jam kerja dll.
- Manajemen jam kerja yang tepat
- Kelola jam kerja dengan tepat.
- Sosialisasi undang-undang dan peraturan terkait seperti Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan
- Isinya harus disebarluaskan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang dan peraturan terkait.
Ketika melakukan hal ini, upaya harus dilakukan untuk mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk meningkatkan pemahaman pekerja asing, seperti dengan menggunakan instruksi yang mudah dipahami. - Penyusunan daftar pekerja, dll.
- Siapkan daftar pekerja, dll.
- Pengembalian uang, dll.
- Tidak menyimpan paspor pekerja asing, dll.
Selain itu, pada saat pengunduran diri, uang dan barang yang menjadi hak pekerja harus dikembalikan.
Menjamin keselamatan dan kesehatan
- ① Implementasi pendidikan keselamatan dan kesehatan
- Saat memberikan pendidikan keselamatan dan kesehatan kepada pekerja asing, lakukan dengan cara yang memungkinkan pekerja asing memahami isinya.
Secara khusus, pastikan Anda memahami cara menggunakan mesin, alat keselamatan, atau alat pelindung diri bagi pekerja asing. - ② Implementasi pendidikan bahasa Jepang dll. Untuk mencegah kecelakaan kerja
- Untuk membuatnya lebih mudah bagi pekerja asing untuk memahami instruksi untuk pencegahan kecelakaan kerja, berusahalah untuk mendapatkan isyarat Jepang dan dasar yang diperlukan dll.
- ③ Label dan pemberitahuan yang berkaitan dengan pencegahan kecelakaan kerja
- Upaya harus dilakukan untuk memasang tanda, pemberitahuan, dll. mengenai pencegahan kecelakaan industri di tempat kerja dengan cara yang dapat dipahami oleh pekerja asing, misalnya dengan menggunakan ilustrasi, dll.
- ④ Pelaksanaan pemeriksaan medis dll.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri, dll.
- ⑤ Implementasi bimbingan kesehatan dan konseling kesehatan
- Knowledge Pengetahuan yang diketahui tentang hukum terkait seperti Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri
- Isinya harus disebarluaskan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang dan peraturan terkait.
Ketika melakukan hal ini, upaya harus dilakukan untuk mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk meningkatkan pemahaman pekerja asing, seperti dengan menggunakan instruksi yang mudah dipahami.
Penerapan asuransi ketenagakerjaan, asuransi kompensasi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan dan asuransi kesejahteraan anuitas
- ① Sosialisasi sistem dan implementasi prosedur yang diperlukan
- Upaya harus dilakukan untuk menyadarkan setiap orang tentang isi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan asuransi ketenagakerjaan, asuransi kompensasi pekerja, asuransi kesehatan, dan asuransi pensiun karyawan, serta prosedur klaim terkait manfaat asuransi.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan asuransi ketenagakerjaan dan sosial, menempuh prosedur yang diperlukan seperti prosedur lamaran mengenai tenaga kerja asing yang termasuk dalam kategori orang yang diasuransikan. - ② Bantuan untuk mengklaim manfaat asuransi, dll.
- Ketika seorang pekerja asing meninggalkan pekerjaannya, pekerja asing tersebut harus mengambil prosedur yang diperlukan seperti mengeluarkan surat pemberitahuan perpisahan, dan juga melakukan upaya untuk memberikan bantuan yang diperlukan seperti instruksi tentang di mana harus menghubungi kantor jaminan ketenagakerjaan publik untuk menerima tunjangan pengangguran. , dll.
Jika terjadi kecelakaan industri, dll., tanggapi pertanyaan dari pekerja asing mengenai klaim manfaat asuransi kompensasi pekerja dan prosedur lainnya, bertindak atas nama mereka, dan berupaya untuk memberikan bantuan lain yang diperlukan.
Ketika pekerja asing yang telah terdaftar dalam Asuransi Pensiun Pekerja selama enam bulan atau lebih kembali ke negara asal mereka, mereka harus dijelaskan bahwa mereka dapat meminta pembayaran penarikan sekaligus setelah kembali ke negara asal mereka, dan harus diinstruksikan untuk menghubungi organisasi terkait seperti kantor pensiun untuk berusaha.
Manajemen personalia yang tepat, pendidikan dan pelatihan, kesejahteraan, dll.
- Manajemen personalia yang tepat
- Berbagai sumber daya manusia seperti klarifikasi citra karyawan seperti kualitas dan kemampuan yang diperlukan di tempat kerja, peningkatan kondisi yang merupakan prasyarat untuk komunikasi yang lancar di tempat kerja, transparansi manajemen terkait dengan manajemen personalia seperti evaluasi · penentuan upah, pengaturan dll. Berusaha keras mengembangkan lingkungan yang mudah ditunjukkan.
- Bimbingan hidup, dll.
- Untuk memberikan panduan untuk memperdalam pemahaman Anda tentang pendidikan bahasa Jepang dan kebiasaan gaya hidup Jepang, budaya, adat istiadat, praktik ketenagakerjaan dll, dan mencoba untuk menanggapi konsultasi hidup atau profesional dari pekerja asing.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, dll.
- Implementasi pendidikan dan pelatihan, upaya lain untuk mengambil tindakan yang diperlukan, peningkatan sistem pengaduan dan konsultasi, implementasi pelatihan pendahuluan dalam bahasa ibu, upaya untuk meningkatkan lingkungan tempat kerja yang mudah untuk bekerja.
- Fasilitas kesejahteraan
- Berusahalah untuk mengamankan fasilitas akomodasi yang sesuai, dan memastikan bahwa peluang yang memadai dijamin untuk penggunaan fasilitas seperti pemberian makanan, perawatan medis, budaya, budaya, pendidikan jasmani, dan rekreasi.
- Bantuan untuk kembali ke Jepang dan mengubah status tempat tinggal
- Apabila masa tinggalnya telah habis, diupayakan untuk mengakhiri hubungan kerja dan berkonsultasi dengan pelamar mengenai tata cara kembali ke negara asalnya.
Saat mengubah status tempat tinggal Anda, dll., upayakan untuk mempertimbangkan jam kerja selama prosedur berlangsung.
Pencegahan pemecatan, dukungan pekerjaan kembali
Ketika mengurangi skala usaha karena alasan ekonomi, dll., upaya harus dilakukan untuk menghindari pemecatan pekerja asing dengan mudah.
Apabila pemecatan tidak dapat dihindari, dukung pekerjaan kembali bagi mereka yang ingin bekerja kembali, sesuai dengan status tempat tinggal TKA, seperti mediasi ke perusahaan terkait, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kehadiran, dll. Berusaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi pemilik bisnis yang mengirim atau mengontrak pekerja
Pemberi kerja pemberi kerja harus mematuhi UU Pengiriman Pekerja dan melakukan operasi bisnis yang sesuai.
- ・ Klarifikasi kepada pekerja asing tentang konten spesifik pekerjaan sementara, seperti rincian pekerjaan yang akan dilibatkan, tempat kerja, dan orang yang mengarahkan komando langsung yang relevan kepada pekerja asing
- ・ Pemberitahuan nama pekerja asing yang dikirim ke tujuan pengiriman, ada atau tidak adanya partisipasi dari tenaga kerja dan asuransi sosial, dll.
Negara tujuan pengiriman tidak boleh menerima pengiriman pekerja yang terkait dengan pekerja asing dari orang yang tidak memiliki izin atau pemberitahuan dari bisnis pengiriman pekerja.
Selanjutnya, pemberi kerja yang melakukan kontrak harus mematuhi Undang-Undang Jaminan Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pengiriman Pekerja agar tidak secara substansial menjalankan bisnis pemasokan pekerja atau bisnis pengiriman pekerja atas nama kontrak kontrak.
Apabila pemberi kerja yang melakukan kontrak berada di kantor pemberi kerja lain yang menjadi pemesan, maka pemberi kerja dari tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan memberikan manajemen personalia, bimbingan hidup, dsb. kepada pengelola tenaga kerja, dsb. di kantor. melakukan pekerjaan.
Penunjukan manajer tenaga kerja
Ketika mempekerjakan 10 atau lebih pekerja asing setiap saat, tunjuk seorang manajer bagian personalia, dll. sebagai penanggung jawab ketenagakerjaan dan tenaga kerja.
Langkah-langkah yang perlu diambil sesuai dengan status tempat tinggal pekerja asing
- ● Keterampilan khusus
- Penting untuk menerapkan pemberitahuan dan dukungan yang diperlukan dengan benar, dengan memperhatikan standar kontrak kerja dan standar organisasi tuan rumah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.Selain itu, bagi orang asing dengan keterampilan khusus, organisasi tuan rumah atau organisasi pendukung pendaftaran yang dipercayakan dengan dukungan perlu terus memberikan dukungan hukum.
- ● Peserta magang teknis
- Perhatikan isi "Kebijakan Dasar tentang Pelaksanaan Pelatihan Praktek Kerja yang Benar dan Perlindungan Trainee Praktek Kerja", dll., dan bekerja sehingga trainee praktek kerja dapat memperoleh keterampilan yang efektif.
- ● Siswa internasional
- Saat mempekerjakan pelajar internasional sebagai lulusan baru, dll., pelajar internasional tersebut harus mendapat izin untuk mengubah status tempat tinggalnya.
Jika Anda dipekerjakan sebagai pekerja paruh waktu, harap diperhatikan bahwa izin untuk melakukan aktivitas selain yang diizinkan berdasarkan status kependudukan diperlukan dan bahwa aktivitas selain yang diizinkan berdasarkan status kependudukan, pada prinsipnya, terbatas pada tidak lebih dari 28 jam per minggu. Secara khusus, prinsip bekerja dalam waktu 28 jam per minggu cenderung dilanggar karena merangkap pekerjaan dengan tempat kerja lain. Selain itu, tidak ada titik awal khusus untuk 28 jam per minggu, dan di mana pun Anda menghitungnya, Anda diharuskan memastikan bahwa jam tersebut jatuh dalam 28 jam per minggu.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemeriksaan departemen ujian studi di luar negeri telah ketat, dan dapat dikatakan bahwa perhatian khusus diperlukan karena masa studi di luar negeri tidak diizinkan untuk diperpanjang dan aplikasi untuk perubahan status tempat tinggal adalah semakin ditolak.
Dan tentu saja batasan 28 jam seminggu juga diberikan kepada majikan, jadi jika Anda melanggarnya, Anda dapat dikenakan hukuman.
<Departemen Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan:Brosur tentang aturan mempekerjakan orang asing>
Pekerjaan ilegal merupakan kejahatan tidak hanya bagi orang asing yang dipekerjakan tetapi juga bagi majikannya.
[Hukuman dikenakan pada pihak majikan"Kejahatan promosi buruh ilegal]]
Yang berikut ini adalah tindak pidana 73 2 pasal 1 pasal Immigrasi Control Act,"Penjara hingga 3 tahun" atau "denda hingga 300 juta yen"Akan dikenakan.
- Ketika imigran gelap dan orang yang dideportasi bekerja
- Orang yang tinggal lebih lama atau selundupan bekerja
- Orang yang telah dideportasi akan bekerja, dll.
- Saat bekerja tanpa izin dari Biro Imigrasi Jepang
- Pelajar internasional dan mereka yang mengajukan status pengungsi bekerja tanpa izin
- Orang yang telah memasuki Jepang untuk tujuan tinggal jangka pendek seperti pekerjaan jalan-jalan
- Ketika orang asing yang diizinkan untuk bekerja melebihi batas yang diizinkan oleh status tempat tinggalnya
- Seorang juru masak atau orang yang diakui sebagai guru sekolah bahasa melakukan pekerjaan tidak terampil di pabrik.
- Siswa internasional bekerja di luar jam kerja yang diizinkan
Karena merupakan tindak pidana, ada kemungkinan perusahaan tersebut memiliki catatan kriminal, dan pemberi kerja diharuskan memverifikasi identitas mereka sebelum mempekerjakan mereka.
Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan orang asing
Konfirmasi identitas sebelum bekerja
- ● Bisnis umum
- Sebelum mempekerjakan orang asing, Anda akan diminta untuk menunjukkan kartu tempat tinggal dan paspor Anda, dan Anda akan ditanya apakah Anda orang asing yang dapat dipekerjakan dengan memeriksa status kependudukan/periode, masa tinggal, izin untuk kegiatan di luar status , dll. harap konfirmasi.
[Hukuman] Penjara hingga 3 tahun, denda hingga 300 juta yen, atau keduanya dapat dikenakan. - ● Bisnis bea cukai
- Pelaku usaha kepabeanan, dll yang bergerak dalam bidang usaha seperti hiburan, makanan dan minuman, dll, mengenai usaha, tanggal lahir, kebangsaan, dan status tempat tinggal, masa tinggal bagi mereka yang tidak berkewarganegaraan Jepang. , Anda harus mengkonfirmasi adanya izin untuk kegiatan di luar status kualifikasi, dan membuat dan menyimpan catatan konfirmasi.
[Penalti] Denda 100 juta yen atau kurang
Pemberitahuan status pekerjaan orang asing
Pasal 28 Undang-Undang tentang Promosi Komprehensif Tindakan Perburuhan, Stabilisasi Pekerjaan Pekerja dan Peningkatan Kehidupan Kerja, dll.
Ketika mempekerjakan atau meninggalkan pekerja asing (tidak termasuk status tempat tinggal "diplomatik" dan "publik" dan "penduduk tetap khusus"), semua pemilik bisnis harus memiliki nama, status tempat tinggal, masa tinggal, dll. beri tahu Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (Hello Work).
[Penalti] Denda 30 juta yen atau kurang
Poin saat mengonfirmasi kartu tempat tinggal
- ● Periksa apakah Anda memiliki kartu tempat tinggal
- Pastikan untuk menggunakan kartu kependudukan yang sebenarnya saat mengonfirmasi identitas Anda, karena isinya dapat dirusak saat menyalin kartu kependudukan.
Majikan juga dapat dihukum jika mereka bekerja secara ilegal tanpa mengkonfirmasi kartu tempat tinggal yang sebenarnya. - ● Periksa kolom untuk batasan kerja di permukaan kartu tempat tinggal
- Dalam hal "Tidak ada batasan pekerjaan", tidak ada batasan pada konten pekerjaan.
Jika tidak dapat bekerja, pada prinsipnya tidak dapat mempekerjakan, tetapi silakan lihat kolom izin untuk kegiatan di luar status kependudukan di bagian belakang kartu kependudukan Anda.
Jika ada beberapa batasan kerja, silakan lihat batasannya. - ● Periksa kolom izin aktivitas yang tidak memenuhi syarat di bagian belakang kartu tempat tinggal
- Bahkan jika kolom "Adanya pembatasan pekerjaan" di bagian depan kartu tempat tinggal menyatakan "Tidak bekerja" atau "Hanya kegiatan pekerjaan berdasarkan status tempat tinggal yang dimungkinkan", "Kegiatan bekerja berdasarkan status tempat tinggal" akan menjadi ditampilkan di bagian belakang.Kolom izin aktivitas yang tidak memenuhi syaratAnda dapat bekerja berdasarkan batasan yang dinyatakan dalam.
<Contoh deskripsi>
Izin (dalam 28 jam seminggu pada prinsipnya, tidak termasuk keterlibatan dalam bisnis kepabeanan)
Izin (kegiatan dalam rentang yang tercantum dalam izin kegiatan yang tidak memenuhi syarat) - ● Jika Anda dapat bekerja tanpa memiliki kartu tempat tinggal
- Mereka yang telah diberikan masa tinggal "Maret" atau kurangpasporSilakan periksa apakah Anda dapat bekerja di.
Mereka yang berdomisili dengan status kependudukan “Mahasiswa”, “Pelatihan”, “Tinggal Keluarga”, “Kegiatan Budaya”, dan “Tinggal Jangka Pendek” pada prinsipnya tidak diperbolehkan bekerja. - Apa itu pelepasan sementara?
- Pembebasan sementara mengacu pada orang-orang yang telah ditetapkan untuk dideportasi atau sedang menjalani proses deportasi karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, yang biasanya harus ditahan di fasilitas penahanan yang dikelola oleh Badan Pelayanan Imigrasi karena alasan kesehatan, dll., mereka akan dibebaskan sementara dari tahanan. Beberapa orang asing tetap tinggal di Jepang dalam jangka waktu lama dengan status pembebasan sementara ini.
Pelepasan sementara bukan izin tinggal, jadi pada dasarnya tidak bisa bekerja.
Jika ketentuan di belakang izin pelepasan sementara Anda menyatakan bahwa Anda tidak dapat melakukan pekerjaan atau aktivitas yang menghasilkan upah apa pun, Anda tidak akan dapat bekerja.
Climb, sebuah perusahaan ahli menulis administrasi, akan terus mendukung kekhawatiran Anda tentang pekerjaan orang asing.
Silakan lihat di bawah untuk detail tentang kontrak konsultasi!
[Kontrak penasehat] Ahli menulis administrasi secara langsung mendukung pekerjaan orang asing