Kontrol imigrasiKebangsaanStatus Tempat TinggalPelajar asingMempekerjakan orang asingMenginap di keluargaVisa kerjaNaturalisasi (perolehan kewarganegaraan Jepang)Mahasiswa magang teknispermanenKeahlian khususVisa aktivitas khususOrganisasi pendukung pendaftaranMenginap jangka pendekManajemen · visa manajemen転 職Visa pasanganpengungsi

Kami mendukung perolehan visa untuk tamasya dan rekreasi orang-orang kaya orang asing

Akomodasi

Klik di sini untuk memilih bahasa Anda

Awalnya

Saat ini, pemerintah Jepang mengeluarkan visa yang mengizinkan tinggal jangka panjang di Jepang hanya untuk orang-orang kaya dari negara-negara bebas visa.
Warga negara asing yang memperoleh visa ini memiliki berbagai tujuan, seperti mengunjungi Jepang untuk tamasya dan perawatan medis karena tinggal jangka panjang dan mengunjungi Jepang untuk kerabat.
Namun, Anda tidak dapat bekerja atau bekerja saat tinggal di Jepang dengan visa ini.

Di bawah ini, kami merangkum kondisi akuisisi visa HNWI Asing.
Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi Climb, sebuah perusahaan ahli menulis administrasi.

"Visa aktivitas khusus" untuk pariwisata dan rekreasi

Sekarang dimungkinkan untuk memperoleh 'visa aktivitas khusus' untuk tamasya dan rekreasi orang-orang kaya orang asing.
Bagian dari ketentuan untuk kegiatan yang tercantum dalam kolom bawah Tabel 1-5 Undang-Undang direvisi berdasarkan ketentuan 2015, 6, bulan 23, 7, Artikel 1, 2, XNUMX. Itu tadi.

▼ Latar belakang dan tujuan revisi bagi orang asing untuk mendapatkan visa bernilai tinggi

Pada bulan Juni 2014, Kabinet menyetujui Revisi Strategi Revitalisasi Jepang tahun 6, yang memutuskan hal-hal berikut:

“Kami bertujuan untuk menerapkan sistem pada tahun 2015 yang akan memungkinkan orang-orang kaya di luar negeri untuk tinggal dalam jangka waktu yang lama untuk tujuan pariwisata.”.
Menanggapi hal ini, kami telah memutuskan untuk memberikan warga negara asing baru status kependudukan dari ``kegiatan yang ditunjuk'' dan mengizinkan mereka untuk masuk dan tinggal.
Sebagai tindakan yang diperlukan untuk tujuan ini, ``Penyediaan kegiatan tercantum di kolom bawah Tabel 7 Lampiran Tabel 1 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi berdasarkan ketentuan Pasal 2, Ayat XNUMX, Angka XNUMX yang sama. UU'' sudah direvisi Masu.

▼ Ikhtisar revisi pengurusan visa bagi orang asing kaya

Orang asing yang datang ke Jepang untuk tujuan jalan-jalan atau rekreasi dapat memasuki negara tersebut dengan status tinggal "Pengunjung Sementara".
Namun,Sebagai aturan umum, Anda hanya dapat menginap maksimal 90 hari sebagai “masa inap jangka pendek”..
Menargetkannya pada orang asing yang kaya,Izin untuk tinggal di Jepang hingga satu tahun untuk tamasya dan rekreasi dengan status kependudukan “Aktivitas Tertentu”.kan

Persyaratan bagi orang asing yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut.

  • · Orang-orang di negara-negara di mana langkah-langkah pembebasan visa diambil oleh Jepang bagi mereka yang ingin memasuki negara tersebut berdasarkan status tempat tinggal "tinggal jangka pendek"
  • · 18 tahun ke atas
  • ・Deposito dan tabungan 3000 juta yen atau lebih (pada saat melamar. Pasangan menikah juga dapat menggabungkan)
  • · Bergabung dengan asuransi kesehatan di Jepang (asuransi jika meninggal, cedera, sakit selama tinggal di Jepang)

Negara yang dikecualikan dengan visa yang memenuhi syarat untuk visa pengunjung asing

2014 Tahun 12 Pembebasan visa sedang diterapkan untuk negara / wilayah 67 berikut pada bulan bulan.

Dalam kasus negara-negara ini / orang-orang regional yang bertujuan "komersial", "pertemuan", "jalan-jalan", "kunjungan ke kerabat / kenalan" dll, tidak perlu untuk mendapatkan visa untuk masuk.
Namun, jika Anda terlibat dalam kegiatan yang menerima biaya di Jepang, atau jika Anda tinggal di luar periode tinggal jangka pendek yang ditentukan untuk masing-masing negara, Anda perlu mendapatkan visa.

▼ Masa tinggal

Masa tinggal yang diberikan pada saat izin pendaratan,

  • ・Indonesia, Thailand, dan Brunei berada di peringkat “15”
  • ・Untuk negara/wilayah lain, "90 hari"

Ini akan menjadi.

▼ Daftar negara bebas visa

北 米
AS, Kanada
Oceania
Australia, Selandia Baru
Asia
Indonesia (Catatan 1), Singapura, Thailand (Catatan 2) (dalam 15 hari), Malaysia (Catatan 3), Brunei (dalam 15 hari), Korea Selatan, Taiwan (Catatan 4), Hong Kong (Catatan 5), Makau ( Catatan 6) )
Timur Tengah
Israel, Turki (Catatan 7)
Afrika
Tunisia, Mauritius, Lesotho (Catatan 7)
Amerika Latin
Argentina, Uruguay, El Salvador, Guatemala, Kosta Rika, Suriname, Chili, Republik Dominika, Bahama, Barbados (Catatan 7), Honduras, Meksiko (Catatan 8)
Eropa
Islandia, Irlandia (Catatan 8) Andorra, Italia, Estonia, Austria (Catatan 8), Belanda, Siprus, Yunani, Kroasia, San Marino, Swiss (Catatan 8), Swedia, Spanyol, Slovakia, Slovenia, Serbia, Republik Ceko, Denmark Jerman (Catatan 8),
Norwegia, Hongaria, Finlandia, Perancis, Bulgaria, Belgia, Polandia, Portugal, Makedonia Bekas Yugoslavia, Malta, Monako, Latvia, Lituania, Liechtenstein (Catatan 8), Rumania, Luksemburg, Inggris Raya (Catatan 8)
  1. (Catatan: 1) Pembebasan visa untuk Indonesia (2014 tahun 12 bulan X XUMX hari atau lebih baru) dikenakan pembebasan visa untuk kedutaan asing Jepang di Indonesia, yang memiliki paspor IC (International Civil Aviation Organization) standar paspor IC Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal / kantor Konsuler) (Periode pendaftaran sebelumnya yang valid adalah tahun 1 atau tanggal kedaluwarsa masa berlaku paspor, mana yang lebih pendek)
  2. (Catatan 2) Pembebasan visa untuk Thailand (tahun 2013 7 bulan X XUMX hari atau lebih baru) subjek dibatasi hanya untuk mereka yang memiliki paspor IC standar ICAO.
  3. (Catatan 3) Pembebasan visa Malaysia terbatas bagi mereka yang memegang paspor IC dengan standar ICAO (setelah tahun 2013 tahun 7 bulan 1 hari). Mereka yang tidak memiliki paspor IC disarankan untuk mendapatkan visa terlebih dahulu (Dalam hal masuk tanpa memperoleh visa terlebih dahulu, tinjauan imigrasi yang ketat akan dilakukan pada saat masuk ke Jepang, dan akibatnya ada kemungkinan bahwa mereka tidak dapat memasuki negara tersebut. Ada)
  4. (Catatan 4) Pembebasan visa Taiwan terbatas pada mereka yang memiliki Taiwan Okami (paspor) di mana nomor kartu identitas disebutkan.
  5. (Catatan 5) Pembebasan visa Hong Kong terbatas pada Paspor Daerah Administratif Khusus Hong Kong dan mereka yang memiliki Paspor Warga Luar Negeri Inggris (BNO) (pemegang tempat tinggal Hongkong).
  6. (Catatan 6) Pembebasan visa Macau terbatas untuk mereka yang memegang Paspor Daerah Administratif Khusus Macau.
  7. (注7)バルバドス(2010年4月1日以降)、トルコ(2011年4月1日以降)、及びレソト(2010年4月1日以降)のビザ免除の対象は、ICAO標準の機械読取式旅券(MRP:Machine-Readable Passport)又はIC旅券を所持する方に限ります。MRP又はIC旅券を所持していない方は、ビザを取得することをお勧めします(事前にビザを取得せずに入国する場合、日本入国時に厳格な入国審査が行われ、結果として入国できないおそれがあります)
  8. (Catatan 8) Orang-orang di negara-negara ini diizinkan untuk tinggal dalam 6 bulan dalam pengaturan pembebasan visa, tetapi jika tinggal di luar hari 90, sebelum berakhirnya masa tinggal Kementerian Kehakiman (biro imigrasi setempat) ) Anda perlu memperbarui masa tinggal Anda.
  9. (Catatan 9) Kami telah memperkenalkan rekomendasi visa untuk Peru (setelah 1995 bulan 7 hari 15) dan Kolombia (setelah 2004 bulan 2 hari 1). Jika Anda memasuki Jepang tanpa mendapatkan visa terlebih dahulu, pemeriksaan imigrasi yang ketat akan dilakukan ketika Anda memasuki Jepang, dan Anda mungkin tidak dapat memasuki negara.
 

artikel terkait

9: 00 ~ 19: 00 (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur)

Menerima 365 jam sehari, 24 hari setahun

Konsultasi / pertanyaan gratis

cepat
PAGE TOP
Diverifikasi oleh MonsterInsights