Saya pikir banyak orang yang membaca artikel ini telah menyiapkan banyak dokumen untuk aplikasi naturalisasi, mengajukan permohonan ke Biro Hukum, dan memperoleh izin setelah masa pemeriksaan yang panjang sekitar satu tahun.
Beberapa dari mereka yang telah diberikan aplikasi naturalisasiProsedur pasca-izinSaya yakin beberapa dari Anda khawatir tentang ini.
Setelah naturalisasi diberikan, ada prosedur yang harus diselesaikan dan prosedur opsional yang akan menimbulkan ketidaknyamanan di kehidupan Anda selanjutnya jika Anda tidak menyelesaikannya.
Dalam makalah ini, khususnya,Prosedur yang harus dilakukan setelah naturalisasiとKartu tempat tinggal dan prosedur pasporSaya akan jelaskan.
XNUMX. XNUMX.Alur sampai izin naturalisasi
- ① Nama dan alamat Anda akan dipublikasikan di Berita Resmi.
- (2) Biro Urusan Hukum akan menginformasikan kepada Anda bahwa permohonan naturalisasi Anda telah disetujui (kurang lebih dua minggu setelah (XNUMX)).
- ③ Menerima “Kartu Identitas yang Dinaturalisasi” di Biro Urusan Hukum.
- ④ Kirimkan pemberitahuan naturalisasi ke kantor pemerintah setempat.
*Pemberitahuan naturalisasi dimasukkan pada saat aplikasi izin naturalisasiKantor kecamatan kota atau desa yang mempunyai yurisdiksi atas domisili tetapharus diserahkan kepada
Saat ini, biro urusan hukum mengeluarkan ③"Sertifikat naturalisasi"diajukan bersama-sama.
Dengan melakukan prosedur ini,Daftar keluargaakan diselenggarakan.
Sejak tanggal publikasi dalam Lembaran Negara ResmiDalam 1 bulanharus
* Setelah mengizinkan naturalisasi, perlu juga melengkapi prosedur penarikan dari kewarganegaraan menurut kewarganegaraan.
XNUMX. XNUMX.Apa yang harus saya lakukan dengan kartu kependudukan saya setelah saya mendapatkan naturalisasi?
▼ Kartu penduduk harus dikembalikan setelah naturalisasi
Setelah permohonan naturalisasi disetujui,Anda harus mengembalikan kartu kependudukan atau surat keterangan penduduk tetap khusus.
- [Alamat pengembalian kartu tempat tinggal setelah naturalisasi]
- Biro Imigrasi Regional Jepang yang memiliki yurisdiksi atas alamat
- [Alamat pulang untuk Sertifikat Penduduk Tetap Khusus]
- kantor kotamadya
- [Batas waktu pengembalian]
- Dalam waktu 14 hari setelah penerbitan kartu identitas orang yang dinaturalisasi
▼ Apa yang akan terjadi jika saya tidak mengembalikan kartu kependudukan saya pada batas waktu pengembalian setelah naturalisasi?
XNUMX. ③"KTP Naturalis"dikeluarkan oleh Biro HukumDalam 14 hariJika Anda tidak mengembalikan kartu kependudukan atau surat keterangan penduduk tetap khusus,Baguskadang-kadang dikenakan.Setelah izin naturalisasi, perhatikan tenggat waktu untuk setiap prosedur
- ·Penyampaian pemberitahuan naturalisasi (dalam waktu satu bulan sejak tanggal diumumkan dalam berita resmi)
- ·Pengembalian kartu kependudukan atau sertifikat penduduk tetap khusus (dalam waktu 14 hari sejak penerbitan kartu identitas orang yang dinaturalisasi)
Kamu butuh
XNUMX. XNUMX.Apa yang Anda lakukan dengan paspor Anda setelah naturalisasi?
Saat Anda mengirimkan pemberitahuan naturalisasi ke kantor kotamadya,Daftar keluarga di Jepangterorganisir.
Setelah itu,daftar keluarga jepangBisa didapatkan.
Jika Anda bisa mendapatkan salinan daftar keluarga Jepang,Terapkan untuk paspor JepangAyo lakukan.
Di mana mengajukan paspor di setiap daerahKlik di sini.
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang aplikasi naturalisasi, atau jika Anda memiliki kekhawatiran tentang pengajuan naturalisasi, jangan ragu untuk menghubungi kami.Perusahaan ahli menulis administrasi Climbsilakan berkonsultasi