Apa status tinggal "penduduk" (visa penduduk)?
Status tempat tinggal "Pemukim” adalah visa yang diberikan kepada warga negara asing yang tidak mengajukan permohonan visa lain tetapi diakui memiliki keadaan khusus yang memungkinkan mereka untuk tinggal di Jepang.
Sebuah "penduduk" adalah visa yang tidak berlaku untuk visa lain, sehingga untuk berbicara, visa yang diposisikan seperti "lain".
Jadi siapa yang bisa mendapatkan visa "residen"?
*Untuk informasi mengenai proses permohonan dan jenis visa “Resident Jangka Panjang”, dokumen yang harus diserahkan, dll."Visa penduduk jangka panjang"Silakan merujuk ke halaman tersebut.
Mereka yang status kependudukannya adalah “Penduduk Jangka Panjang”
Secara praktis, visa “penduduk jangka panjang” dapat dibagi menjadi dua jenis berikut:
- ① Tempat tinggal dalam pemberitahuan
- Warga negara asing yang termasuk dalam kategori tertentu yang ditetapkan sebelumnya oleh Menteri Kehakiman sebagai “penduduk jangka panjang”
- ② Tempat tinggal yang tidak diberitahukan
- Warga negara asing yang tidak termasuk dalam status kependudukan atau domisili lain dalam pemberitahuan tersebut, namun dianggap memiliki keadaan khusus yang memungkinkan mereka untuk tinggal di Jepang berdasarkan keadaan individu.
Lihat juga:UU Pengendalian Keimigrasian Pasal 7 Ayat 1 Angka 2
Namun, dalam kasus ①, Anda dapat mengajukan permohonan Sertifikat Kelayakan (umumnya, orang asing yang tinggal di luar negeri pada saat mengajukan permohonan visa), tetapi dalam kasus ② untukSebagai aturan umum, tidak mungkin untuk mengajukan Sertifikat Kelayakan, tetapi perlu mengajukan izin untuk mengubah status tempat tinggal..
Dengan kata lain, dalam kasus ②, adalah umum untuk mengajukan izin untuk mengubah status tinggal Anda ketika Anda berada di Jepang dengan visa pengunjung jangka pendek atau ketika Anda memiliki visa untuk "pasangan warga negara Jepang, dll." Itu adalah sebuah target.
Penyelesaian seperti apa yang ada di notifikasi?
- ① Di antara pengungsi Myanmar yang menerima suaka sementara di Thailand yang diakui oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi membutuhkan perlindungan internasional dan direkomendasikan ke Jepang untuk perlindungan tersebut, Orang yang termasuk dalam A. atau B. di bawah (jadi -disebut “pemukiman kembali pengungsi”)
- perut.Seseorang yang mempunyai kemampuan beradaptasi dengan masyarakat Jepang diharapkan dapat memperoleh pekerjaan yang memungkinkan dirinya mencari nafkah, beserta pasangan atau anaknya.
- B.Seseorang yang merupakan kerabat dari seseorang yang mendarat di Jepang sebagai orang yang berada di bawah A. di atas dan terus tinggal di Jepang setelah itu, dan mampu memberikan nafkah di antara kerabatnya.
- ② Di antara pengungsi Myanmar yang tinggal sementara di Malaysia yang diakui oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi membutuhkan perlindungan internasional dan direkomendasikan ke Jepang untuk mendapatkan perlindungan, Orang-orang di atas termasuk dalam kategori a.
- ③ Seseorang yang merupakan anak kandung dari warga negara Jepang (namun, mereka yang termasuk dalam kategori ② di atas dan ⑧ di bawah tidak berlaku) dan berkelakuan baik.
- Khususnya, orang asing yang termasuk dalam kategori A hingga C berikut ini.
- perut.Cucu Jepang (generasi ke-3)
- B.Anak kandung mantan orang Jepang yang lahir sebagai anak Jepang setelah melepaskan kewarganegaraan Jepang (generasi kedua)
*Anak-anak yang lahir ketika seorang anak berkewarganegaraan Jepang mempunyai kewarganegaraan Jepang termasuk dalam status tinggal (visa) "Pasangan Warga Negara Jepang, dll." - C.Cucu (generasi ke-3) yang merupakan anak kandung dari mantan warga negara Jepang sebelum ia melepaskan kewarganegaraan Jepangnya.
- ④ Seseorang yang merupakan cucu (generasi ketiga) dari anak kandung dari seseorang yang lahir sebagai anak Jepang dan lahir setelah anak tersebut melepaskan kewarganegaraan Jepangnya, serta berkelakuan baik (tidak termasuk ③ di atas dan ⑧ di bawah)
- Orang yang termasuk dalam kategori a sampai c
- perut.Seseorang yang merupakan pasangan dari anak warga negara Jepang dan bertempat tinggal dengan status kependudukan dari pasangan warga negara Jepang, dll.
- B. Pasangan dari seseorang yang bertempat tinggal dengan status penduduk jangka panjang dengan jangka waktu tinggal yang ditentukan selama satu tahun atau lebih
- C.Seseorang yang termasuk dalam kategori ③ atau ⑤b di atas dan merupakan pasangan dari seseorang yang bertempat tinggal jangka panjang dengan masa tinggal yang ditentukan selama satu tahun atau lebih dan berkelakuan baik.
- Orang-orang yang termasuk dalam kategori a sampai d
- perut.Anak warga negara Jepang yang masih di bawah umur dan belum menikah, seseorang yang bertempat tinggal dengan status penduduk tetap, atau seseorang yang hidup dengan dukungan penduduk tetap khusus.
- B. Anak di bawah umur dan belum menikah dari seseorang yang hidup dengan dukungan dari seseorang yang bertempat tinggal jangka panjang dengan jangka waktu tinggal yang ditentukan selama satu tahun atau lebih.
- C. Status kependudukan adalah penduduk jangka panjang yang termasuk dalam ③, ④, ⑤C dan telah mendapat izin mendarat, izin mengubah status kependudukan, atau izin memperoleh status kependudukan, dan mempunyai masa tinggal yang ditetapkan selama satu tahun. atau lebih. Seseorang yang masih di bawah umur, anak kandung yang belum menikah dari seseorang yang tinggal di Jepang dengan dukungan dari orang yang tinggal di Jepang, dan berkelakuan baik.
- D.Suami/istri warga negara Jepang, orang yang berdomisili dengan status kependudukan penduduk tetap, penduduk tetap khusus, atau orang yang bertempat tinggal dengan status kependudukan jangka panjang dengan jangka waktu tinggal yang ditetapkan selama satu tahun atau lebih, seperti pasangan dari warga negara Jepang, atau anak biologis di bawah umur dan belum menikah dari seseorang yang hidup dengan dukungan dari seseorang yang berdomisili dengan status kependudukan seperti pasangan dari penduduk tetap.
- ⑦ Orang asing yang termasuk dalam kelompok berikut (a) hingga (d) (tidak termasuk mereka yang termasuk dalam kelompok ① hingga ④, ⑥, dan ⑧)
- perut.Anak angkat di bawah usia 6 tahun yang hidup dengan dukungan warga negara Jepang
- B.Anak angkat yang berusia di bawah 6 tahun yang tinggal dengan dukungan orang yang berdomisili di negara tersebut dengan status penduduk tetap.
- C. Anak angkat yang berusia di bawah 1 tahun yang tinggal dengan dukungan penduduk dengan status tinggal jangka panjang yang ditunjuk untuk jangka waktu tinggal satu tahun atau lebih
- D.Anak angkat yang berusia di bawah 6 tahun yang tinggal dengan dukungan penduduk tetap khusus
- Pasangan Jepang, anak dan pasangan dari anak yang tinggal di Cina
Apa penyelesaian non-notifikasi?
- Orang yang disertifikasi sebagai pengungsi oleh Menteri Kehakiman (pengungsi bersertifikat)
- ② Mereka yang ingin tetap tinggal di Jepang setelah menceraikan pasangannya yang berkewarganegaraan Jepang, penduduk tetap, atau penduduk tetap khusus (disebut tempat tinggal pasca perceraian)
- Saat mengajukan visa penduduk jangka panjang dalam hal ini, empat poin berikut ini penting.
- Ada jangka waktu tertentu sebelum cerai nikah
- Anda memiliki aset atau keterampilan yang cukup untuk mencari nafkah di Jepang setelah perceraian.
- Memiliki tingkat kemahiran bahasa Jepang tertentu dan tidak mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupan sosial yang normal di Jepang
- Pencapaian atau pemenuhan kewajiban publik yang diharapkan seperti pembayaran pajak
- Mereka yang ingin terus tinggal di Jepang setelah berkabung dengan pasangan yang merupakan penduduk Jepang, penduduk tetap atau penduduk tetap khusus
- Pokok-pokok pemeriksaan pada kasus ini hampir sama dengan kasus ②.
- Seseorang yang merawat dan membesarkan anak Jepang
- Tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam kasus ini adalah:
- Memiliki aset atau keterampilan yang cukup untuk mencari nafkah
- Menjadi orang tua dari anak Jepang
- Bahkan, diakui bahwa anak tersebut diasuh dan dibesarkan untuk jangka waktu yang cukup lama.
- Seseorang yang hampir gagal untuk menikahi pasangan yang merupakan penduduk Jepang, penduduk tetap atau penduduk tetap khusus dan ingin terus tinggal di Jepang.
- Perkawinan yang benar-benar putus berarti bahwa meskipun perkawinan masih berlangsung, kedua pasangan tidak mempunyai niat untuk meneruskan perkawinan, namun hidup bersama dan gotong royong serta dukungan pada hakekatnya telah terhenti, atau Hal ini mengacu pada kasus-kasus dimana kondisi tersebut diakui. sudah menjadi tetap dan tidak ada lagi kemungkinan untuk memperbaiki atau memelihara hubungan perkawinan.
- Mereka yang tinggal dengan "keluarga tinggal" dan yang akan mencari pekerjaan di Jepang setelah lulus dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, atau sekolah menengah atas di Jepang.
Selain hal di atas,Dengan mempertimbangkan keadaan individu, jika dapat dikatakan bahwa ada keadaan khusus yang memungkinkan tinggal di Jepang, visa "penduduk jangka panjang" dapat diberikan sebagai izin tinggal tanpa pemberitahuan..