Calon pekerja perawatan perawat EPA
Berlaku untuk salah satu visa aktivitas yang ditentukan"Kandidat Pekerja Perawatan EPA"Ada sesuatu yang disebut.
EPA (Economic Partnership Agreement) adalah sarana untuk memperkuat berbagai hubungan ekonomi, termasuk liberalisasi perdagangan, investasi, pergerakan orang, perlindungan kekayaan intelektual, penciptaan aturan dalam kebijakan persaingan, dan unsur-unsur kerjasama di berbagai bidang. Ini adalah perjanjian yang ditujukan untuk.
Hal ini mengacu pada aktivitas di mana orang-orang dari negara-negara yang telah menandatangani EPA diterima di institusi publik dan swasta di Jepang, terlibat dalam pekerjaan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan sebagai pekerja perawatan bersertifikat, dan bertujuan untuk mendapatkan sertifikasi sebagai pekerja perawatan bersertifikat.
Persyaratan untuk mendapatkan visa aktivitas khusus
- · Orang yang telah diverifikasi oleh formulir perjanjian, pernyataan lisan perjanjian, dokumen resmi yang dipertukarkan, dll
Aliran aplikasi
- 1. Siapkan dokumen aplikasi dan dokumen lain yang diperlukan.
- ① Dokumen aplikasi dan dokumen terlampir
- ② Gambar (4 cm Vertikal × Lebar 3 cm) 1 Daun
※ Diambil dari depan dalam 3 bulan sebelum aplikasi, tajam tanpa latar belakang.
Tolong jelaskan nama pemohon di bagian belakang foto dan tempel di kolom foto pada formulir aplikasi. - ③ Lainnya
- · Hadirkan paspor dan kartu tempat tinggal
- · Kartu pos (tulis alamat dan nama)
- 2. Ajukan permohonan ke Biro Imigrasi
- Kirimkan dokumen di atas.
- 3. Pemberitahuan hasil
- Amplop atau kartu pos yang dikirimkan ke Biro Imigrasi pada saat aplikasi akan menerima pemberitahuan hasilnya.
- 4. Tata Cara di Biro Imigrasi
- Pergi ke Biro Imigrasi, beli kupon pendapatan, dan tandatangani tanda terima.
Dokumen lampiran diperlukan untuk aplikasi
【Aplikasi untuk periode aplikasi periode ekstensi】
- 1. Dokumen berikut ini membuktikan isi, jangka waktu, status, dan imbalan kegiatan.
- (1) Satu surat keterangan kerja dari institusi Jepang
- (2) Satu salinan kontrak kerja dari organisasi Jepang
- 2. masing-masing satu lembar Surat Keterangan Pajak Dalam Negeri (atau Pembebasan Pajak) dan Surat Setoran Pajak (total penghasilan dan status pembayaran pajak selama satu tahun)
- 3. Satu dokumen yang menyatakan isi, lokasi, periode, dan kemajuan pelatihan/pekerjaan
*Organisasi yang menerima calon pekerja perawatan EPA wajib menyampaikan laporan berkala ke JICWELS per tanggal 1 Januari setiap tahun berdasarkan pemberitahuan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Indonesia atau pemberitahuan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Filipina yang dapat Anda gunakan salinan setiap formulir pemberitahuan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan yang digunakan di atas. - 4. Masing-masing satu salinan surat keterangan pendaftaran (menunjukkan jangka waktu pendaftaran), surat keterangan kehadiran, dan transkrip nilai dari institusi tempat pelamar mengenyam pendidikan.
- 5. Salah satu dokumen berikut yang membuktikan kemampuan pemohon membayar biaya selama tinggal di Jepang
- (1) Apabila pemohon membayar uang sekolah dan biaya hidup
- a.Satu fotokopi sertifikat saldo simpanan di bank, dan lain-lain atas nama perseorangan
- b.1 sertifikat penghargaan beasiswa
- (2) Saat membayar biaya sekolah, biaya hidup, dll melalui pengiriman uang dari negara asal
- a. 1 copy sertifikat pengiriman uang atau sertifikat saldo deposito atas nama Anda (dengan tertulis fakta pengiriman uang)
- b. Satu copy sertifikat saldo simpanan di bank, dan lain-lain atas nama pengirim
- (3) Jika seseorang yang tinggal di Jepang selain pemohon membayar biayanya.
- a. 1 lembar copy sertifikat pengiriman uang atau sertifikat saldo deposito atas nama orang yang bersangkutan (dengan tertulis fakta pengiriman uang)
- b.Satu salinan sertifikat pajak penduduk (atau pembebasan pajak) pendukung keuangan dan sertifikat pembayaran pajak, atau sertifikat saldo bank.
Poin yang perlu diperhatikan saat menyiapkan dokumen aplikasi
- 1 Harap kirimkan semua sertifikat yang dikeluarkan di Jepang dalam periode 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- 2. Jika dokumen yang diserahkan dalam bahasa asing, silakan lampirkan terjemahan.