Perawat EPA, keluarga pekerja perawatan EPA
Berlaku untuk salah satu visa aktivitas yang ditentukan“Keluarga perawat EPA dan pekerja perawatan EPA”Ada sesuatu yang disebut.
EPA (Economic Partnership Agreement) adalah sarana untuk memperkuat berbagai hubungan ekonomi, termasuk liberalisasi perdagangan, investasi, pergerakan orang, perlindungan kekayaan intelektual, penciptaan aturan dalam kebijakan persaingan, dan unsur-unsur kerjasama di berbagai bidang. Ini adalah perjanjian yang ditujukan untuk.
Hal ini diperuntukkan bagi orang-orang dari negara-negara yang memiliki EPA agar dapat diterima di lembaga-lembaga publik dan swasta di Jepang, untuk memperoleh pengetahuan sebagai perawat dan pekerja perawatan, dan untuk mengundang anggota keluarga dari mereka yang terlibat dalam pekerjaan yang berhubungan dengan keterampilan ke Jepang.
Harap dicatat bahwa kami tidak dapat menghubungi Anda jika Anda adalah calon perawat atau calon pekerja perawatan.
Persyaratan untuk mendapatkan visa aktivitas khusus
- · Mereka yang tanggungannya memiliki lisensi dan kualifikasi untuk perawat dan pekerja perawatan
Aliran aplikasi
- 1. Siapkan dokumen aplikasi dan dokumen lain yang diperlukan.
- ① Dokumen aplikasi dan dokumen terlampir
- ② Gambar (4 cm Vertikal × Lebar 3 cm) 1 Daun
※ Diambil dari depan dalam 3 bulan sebelum aplikasi, tajam tanpa latar belakang.
Tolong jelaskan nama pemohon di bagian belakang foto dan tempel di kolom foto pada formulir aplikasi. - ③ Lainnya
- [Aplikasi untuk Sertifikat Kelayakan]
- ・ Amplop respons (satu dengan prangko 392 yen (untuk surat terdaftar sederhana) setelah menyatakan alamat pada amplop standar)
- 【Aplikasi untuk periode aplikasi periode ekstensi】
- · Hadirkan paspor dan kartu tempat tinggal
- · Kartu pos (tulis alamat dan nama)
- 2. Ajukan permohonan ke Biro Imigrasi
- Kirimkan dokumen di atas.
- 3. Pemberitahuan hasil
- Amplop atau kartu pos yang dikirimkan ke Biro Imigrasi pada saat aplikasi akan menerima pemberitahuan hasilnya.
- 4. Tata Cara di Biro Imigrasi
- [Aplikasi untuk Sertifikat Kelayakan]
- Itu tidak perlu.
- 【Permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal dan aplikasi untuk perpanjangan masa tinggal】
- Pergi ke Biro Imigrasi, beli kupon pendapatan, dan tandatangani tanda terima.
Dokumen lampiran diperlukan untuk aplikasi
【Aplikasi untuk memberikan Sertifikat Kelayakan】
- 1. Salah satu dokumen berikut yang membuktikan hubungan status antara pemohon dan tanggungan:
- ① 1 fotokopi akta penerimaan pencatatan perkawinan
- ② Akta nikah (salinan) 1 eksemplar
- ③ Akta kelahiran (salinan) jika diperlukan
- ④ Dokumen terkait dengan ① hingga ③ di atas sebagaimana mestinya
- 2. 1 lembar fotokopi kartu kependudukan atau paspor tanggungan
- 3. Salah satu dokumen berikut yang membuktikan isi, jangka waktu, status, dan remunerasi kegiatan tanggungan.
- ① Satu surat keterangan kerja dari institusi Jepang
- ② 1 salinan kontrak kerja dari organisasi Jepang
- 4. Satu salinan masing-masing sertifikat perpajakan pajak tempat tinggal (atau pembebasan pajak) tanggungan dan sertifikat pembayaran pajak (surat pernyataan total pendapatan satu tahun dan status pembayaran pajak)
【Aplikasi untuk memberikan Sertifikat Kelayakan】
- 1. Salah satu dokumen berikut yang membuktikan hubungan status antara pemohon dan tanggungan:
- ① 1 fotokopi akta penerimaan pencatatan perkawinan
- ② Akta nikah (salinan) 1 eksemplar
- ③ Akta kelahiran (salinan) jika diperlukan
- ④ Dokumen terkait dengan ① hingga ③ di atas sebagaimana mestinya
- 2. 1 lembar fotokopi kartu kependudukan atau paspor tanggungan
- 3. Salah satu dokumen berikut yang membuktikan isi, jangka waktu, status, dan remunerasi kegiatan tanggungan.
- ① Satu surat keterangan kerja dari institusi Jepang
- ② 1 salinan kontrak kerja dari organisasi Jepang
- 4. masing-masing satu lembar Surat Keterangan Pajak Dalam Negeri (atau Pembebasan Pajak) dan Surat Setoran Pajak (total penghasilan dan status pembayaran pajak selama satu tahun)
Poin yang perlu diperhatikan saat menyiapkan dokumen aplikasi
- 1 Harap kirimkan semua sertifikat yang dikeluarkan di Jepang dalam periode 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- 2. Jika dokumen yang diserahkan dalam bahasa asing, silakan lampirkan terjemahan.