Kegiatan khusus No. 46

Status kependudukan baru ditetapkan pada tanggal 2019 Mei 5"Kegiatan Khusus No. 46"Oleh karena itu, pelajar asing yang telah lulus dari universitas atau sekolah pascasarjana Jepang dan memiliki kemampuan bahasa Jepang yang tinggi akan dapat bekerja di industri manufaktur (on-site work), yang selama ini belum diperbolehkan bekerja, dan di industri manufaktur. industri jasa seperti restoran dan toko ritel. Menjadi mungkin untuk bekerja di dalamnya
Dengan kata lain"Mahasiswa internasional paruh waktu dapat terus bekerja bahkan setelah lulus."Itu terjadi.
* Namun, Anda harus bekerja tidak hanya untuk tenaga kerja tidak terampil tetapi juga untuk pekerjaan yang memaksimalkan kemampuan bahasa Anda.

Apa itu Kegiatan Khusus No. 46?

"Kegiatan Tertentu"adalah status kependudukan yang memungkinkan Kementerian Kehakiman untuk secara khusus mengizinkan aktivitas yang tidak diizinkan berdasarkan status kependudukan lainnya, dan mengizinkan Anda untuk tinggal di Jepang.
Karena "Kegiatan Khusus No. 46" (Pemberitahuan Kegiatan Khusus No. 46) adalah status kependudukan yang sesuai untuk layanan pelanggan masuk, "Kegiatan Khusus No. XNUMX"Visa layanan pelangganDisebut juga.

Saat ini terdapat lebih dari 50 jenis kegiatan yang diperuntukkan, dan kegiatan yang diizinkan berbeda untuk setiap jenis.
<Status daftar tempat tinggal: Kementerian Kehakiman

Pekerjaan utama yang dapat dilakukan dalam "Kegiatan Spesifik No. 46"

● Restoran
Layanan pelanggan dan layanan pembelian yang juga berfungsi sebagai juru bahasa untuk orang asing
* Tidak diizinkan untuk hanya terlibat dalam mencuci dan membersihkan piring.
● Toko ritel (supermarket dan toko serba ada)
Bisnis penjualan layanan pelanggan dan bisnis pembelian yang juga berfungsi sebagai juru bahasa untuk pelanggan asing
* Tidak diperbolehkan hanya terlibat dalam tampilan produk atau pembersihan.
● Fasilitas akomodasi (hotel, dll.)
Panduan yurisdiksi multibahasa dan pembuatan beranda yang juga berfungsi sebagai layanan pelanggan dan layanan terjemahan untuk pelanggan asing
* Tidak diperbolehkan hanya terlibat dalam pembersihan kamar.
● Panti jompo
Sambil memberikan bimbingan kepada staf asing dan trainee praktek kerja, komunikasi dengan pengguna fasilitas dan layanan asuhan keperawatan, dll.
* Tidak diizinkan untuk hanya terlibat dalam pembersihan atau pencucian.
● Pabrik
Bekerja untuk menyampaikan dan menginstruksikan instruksi dari staf Jepang ke staf asing, manajemen tenaga kerja, kontrol kualitas, dll.
* Diperbolehkan memasuki garis dan melakukan pekerjaan sederhana, tetapi tidak diperbolehkan hanya melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh garis.
● Sopir taksi
Informasi wisata dan layanan pelanggan yang juga berfungsi sebagai juru bahasa untuk pelanggan asing foreign
* Tidak diperbolehkan hanya terlibat dalam perawatan atau pembersihan kendaraan.

 

Usaha yang tidak dapat dilakukan dalam "Kegiatan Tertentu No. 46"

● Kegiatan bisnis hiburan
● Pekerjaan yang harus dilakukan oleh orang yang mempunyai kualifikasi hukum (pekerjaan yang memerlukan kualifikasi monopoli)

Persyaratan untuk memperoleh "Kegiatan Khusus No. 46"

Ada enam persyaratan utama untuk memperoleh Kegiatan Khusus No. 46.
* Sebenarnya, penjelasan rinci lainnya sering diminta.
(Contoh: Tingkat kehadiran dan nilai universitas, pelanggaran hukum dan peraturan di masa lalu, konten bisnis perusahaan tuan rumah, stabilitas pekerjaan, dll.)

  1. Menjadi penuh waktu
    Untuk pegawai tetap dan pegawai kontrak.Pekerjaan dengan pekerjaan paruh waktu atau pengiriman tidak dimungkinkan.
  2. Telah lulus dari universitas atau sekolah pascasarjana Jepang
    Telah menyelesaikan universitas Jepang atau sekolah pascasarjana dan memiliki gelar sarjana.

     <Berikut ini tidak berlaku>

    • Jika Anda telah keluar
    • Jika Anda lulus dari sekolah bahasa Jepang, sekolah menengah pertama, atau sekolah kejuruan
    • Jika Anda hanya lulus dari universitas luar negeri

    * Jika Anda ingin mempekerjakan orang asing ini, Anda dapat bekerja dengan "pengetahuan teknis / humanistik / bisnis internasional" atau "keterampilan khusus". (Latar belakang pendidikan dan persyaratan kualifikasi berlaku)
  3. Japanese Language Proficiency (JLPT) N1 atau Business Japanese Proficiency Test (BJT) 480 poin atau lebih tinggi

    * Jika Anda mengambil jurusan bahasa Jepang di universitas atau sekolah pascasarjana di Jepang atau di luar negeri dan lulus, kondisi ini dikecualikan.
  4. Jumlah remunerasi harus sama atau lebih tinggi dari orang Jepang
    Remunerasi dan kondisi kerja harus sama atau lebih tinggi dari lulusan dan lulusan universitas Jepang, termasuk kenaikan gaji.
  5. Pekerjaan membutuhkan komunikasi yang lancar menggunakan bahasa Jepang.
    Pekerjaan yang akan digeluti tidak hanya pekerjaan seperti tenaga kerja tidak terampil, tetapi juga pekerjaan yang memiliki unsur penafsiran dan penerjemahan, serta pekerjaan yang membutuhkan komunikasi dua arah dengan orang lain.
  6. Menjadi pekerjaan yang dapat memanfaatkan apa yang telah dipelajari di universitas
    Harus diasumsikan bahwa pekerjaan yang Anda lakukan mencakup apa yang telah Anda pelajari di universitas atau sekolah pascasarjana dan bahwa Anda dapat menerapkan apa yang telah Anda pelajari.

 

Fitur "Kegiatan Spesifik No. 46"

Masa tinggal

Masa tinggal visa aktivitas khusus No. 46 adalahUntuk jangka waktu tidak lebih dari 5 tahunHal ini diakui untuk jangka waktu (5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 6 bulan) yang ditentukan secara individual oleh Menteri Kehakiman Jepang.
また,Tidak ada batasan perpanjangan dan tidak ada batasan lama menginap.
Oleh karena itu, pengajuan status penduduk tetap dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu berlalu dan syarat-syaratnya terpenuhi.

Masa tinggal Aktivitas Tertentu No. 46 akan ditentukan sendiri oleh Biro Imigrasi Jepang setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan isi formulir aplikasi.

Bersama keluarga

Anggota keluarga diperbolehkan.
Bagi pasangan atau anak yang menerima tunjangan dari warga negara asing berdasarkan Kegiatan Tertentu No. 46"Kegiatan Khusus No. 47"status tempat tinggal diakui.
Aktivitas khusus No. 47 memungkinkan Anda untuk melakukan aktivitas sehari-hari dengan cara yang sama seperti status tempat tinggal "keluarga tinggal".
“Permohonan izin untuk melakukan aktivitas selain yang diizinkan berdasarkan status kependudukan yang diberikan sebelumnya”Dimungkinkan juga untuk bekerja paruh waktu dengan melakukan

Saat berganti pekerjaan

Saat berganti pekerjaan dengan aktivitas yang ditentukan No. 46 status kependudukan, yang baru"Permohonan perubahan status tempat tinggal"Diperlukan.

Alasan mengapa Anda perlu mengajukan izin untuk mengubah status tempat tinggal Anda meskipun Anda berganti pekerjaan dari “Kegiatan Tertentu No. 46” menjadi “Kegiatan Tertentu No. 46” adalah karena “Kegiatan Tertentu No. 46” tertulis di paspor penamaan"agen penerima"Ini karena saya hanya bisa bekerja di .Jika Anda berganti pekerjaan, organisasi penerima juga akan berubah, jadi Anda harus melalui prosedur untuk mengubah status tempat tinggal Anda.

<Pengecualian>
Prosedur untuk mengubah status kependudukan tidak diperlukan untuk transfer dalam perusahaan yang sama (tidak termasuk kasus di mana nomor perusahaan sama dan merupakan perusahaan yang terpisah seperti perusahaan grup).

Saat mempekerjakan orang asing dengan "Kegiatan Khusus No. 46", pastikan untuk memeriksa "penunjukan" di paspor Anda dan ajukan izin untuk mengubah status tempat tinggal Anda setelah bekerja!

Dokumen yang diperlukan untuk aplikasi "Kegiatan Khusus No. 46"

▼ Pemohon tinggal di negara asing atau merupakan pengunjung jangka pendek → Mendaftar untuk Sertifikat Kelayakan

<Bahan yang harus disiapkan oleh pelamar>
  1. 1. XNUMX permohonan penerbitan status surat keterangan domisili
  2. 1.Foto 4 lembar (panjang 3 cm x lebar XNUMX cm)
     * Bidikan tanpa tutup, tanpa latar belakang, dan jelas diambil dari depan dalam waktu 3 bulan sebelum aplikasi
     * Tulis nama pelamar di belakang foto dan lampirkan di kolom foto formulir aplikasi.
  3. 1. 404 amplop balasan (dengan stempel XNUMX yen untuk surat tercatat)
  4. XNUMX.Ijazah atau sertifikat kelulusan (salinan)
  5. XNUMX.Transkrip kemahiran bahasa Jepang (salinan)
<Bahan disiapkan oleh majikan>
  1. XNUMX.Dokumen tentang perusahaan tempat Anda bekerja
     Dokumen yang secara jelas menyatakan isi kegiatan dan kondisi kerja (pemberitahuan kondisi kerja, kontrak kerja, pemberitahuan tawaran kerja, dll.)
  2. XNUMX.Alasan bekerja
     Perlu untuk menandatangani dan menyegel nama lembaga dan nama perwakilan yang dibuat oleh lembaga.
  3. XNUMX.Dokumen yang menunjukkan status tempat kerja, seperti sertifikat pendaftaran
     Buku panduan yang menjelaskan tentang sejarah tempat kerja, pejabat, organisasi, isi bisnis (termasuk hasil transaksi besar), dll.

▼ Pelamar aktif di Jepang → Terapkan untuk perubahan status tempat tinggal

<Bahan yang harus disiapkan oleh pelamar>
  1. 1. XNUMX permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal
  2. 1.Foto 4 lembar (panjang 3 cm x lebar XNUMX cm)
     * Bidikan tanpa tutup, tanpa latar belakang, dan jelas diambil dari depan dalam waktu 3 bulan sebelum aplikasi
     * Tulis nama pelamar di belakang foto dan lampirkan di kolom foto formulir aplikasi.
  3. XNUMX. XNUMX.Paspor, kartu tempat tinggal (hanya presentasi)
  4. XNUMX.Ijazah atau sertifikat kelulusan (salinan)
  5. XNUMX.Transkrip kemahiran bahasa Jepang (salinan)
    * Jika Anda mengajukan izin untuk mengubah status tempat tinggal Anda karena perubahan pekerjaan, XNUMX hingga XNUMX di atas tidak diperlukan.
  6. XNUMX.Sertifikat perpajakan dan sertifikat pembayaran pajak
<Bahan disiapkan oleh majikan>
  1. XNUMX.Dokumen tentang perusahaan tempat Anda bekerja
     Dokumen yang secara jelas menyatakan isi kegiatan dan kondisi kerja (pemberitahuan kondisi kerja, kontrak kerja, pemberitahuan tawaran kerja, dll.)
  2. XNUMX.Alasan bekerja
     Perlu untuk menandatangani dan menyegel nama lembaga dan nama perwakilan yang dibuat oleh lembaga.
  3. XNUMX.Dokumen yang menunjukkan status tempat kerja, seperti sertifikat pendaftaran
     Buku panduan yang menjelaskan tentang sejarah tempat kerja, pejabat, organisasi, isi bisnis (termasuk hasil transaksi besar), dll.

▼ Perbarui masa tinggal → Terapkan untuk perpanjangan masa tinggal

  1. 1. XNUMX permohonan izin untuk memperpanjang masa tinggal
  2. 1.Foto 4 lembar (panjang 3 cm x lebar XNUMX cm)
     * Bidikan tanpa tutup, tanpa latar belakang, dan jelas diambil dari depan dalam waktu 3 bulan sebelum aplikasi
     * Tulis nama pelamar di belakang foto dan lampirkan di kolom foto formulir aplikasi.
  3. XNUMX. XNUMX.Paspor, kartu tempat tinggal (hanya presentasi)
  4. XNUMX.Sertifikat perpajakan dan sertifikat pembayaran pajak

 

9: 00 ~ 19: 00 (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur)

Menerima 365 jam sehari, 24 hari setahun

Konsultasi / pertanyaan gratis

cepat
PAGE TOP
Diverifikasi oleh MonsterInsights