Apa yang dianggap izin masuk kembali?
Izin masuk ulang dianggap sebagai sistem yang diperkenalkan dari 2012 Tahun 7 hari di tahun 9.
Ketika warga negara asing dengan paspor dan kartu penduduk yang masih berlaku meninggalkan negara tersebut,Jika Anda masuk kembali ke Jepang untuk melanjutkan aktivitas Anda dalam waktu satu tahun setelah meninggalkan Jepang, pada prinsipnya Anda tidak perlu lagi mendapatkan izin masuk kembali.Itu dia.
Jika Anda telah meninggalkan Jepang dengan izin masuk kembali khusus,Validitasnya tidak dapat diperpanjang di luar negeri.
Jika Anda tidak masuk kembali ke Jepang dalam waktu satu tahun setelah meninggalkan negara tersebut, Anda akan kehilangan status tinggal Anda.Harap dicatat bahwa itu akan terjadi.
Jika masa tinggal Anda kurang dari satu tahun setelah Anda meninggalkan Jepang, Anda harus masuk kembali ke Jepang pada masa tinggal tersebut.
Metode prosedur
Untuk menerima izin masuk kembali khusus, Anda harus memiliki paspor dan kartu tempat tinggal yang masih berlaku, dan"Catatan Keberangkatan Masuk Kembali"の"Indikasi"di kolom dari"Saya ingin meninggalkan Jepang melalui re-entry khusus."harus diperiksa.
Mereka yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap izin masuk kembali
- Mereka yang sedang dalam proses pencabutan status kependudukan
- Orang yang dikenakan penangguhan konfirmasi keberangkatan
- Mereka yang telah dikeluarkan perintah penahanan
- Mereka yang tinggal di Jepang dengan status tempat tinggal “kegiatan yang ditunjuk” saat mengajukan permohonan pengakuan pengungsi
- Ada risiko merugikan kepentingan atau keamanan publik Jepang
- Setiap orang lain yang diakui oleh Menteri Kehakiman memiliki alasan yang cukup untuk meminta izin masuk kembali untuk kontrol imigrasi yang adil.
kewaspadaan
- Jika lebih dari setahun telah berlalu sejak Anda meninggalkan negara itu,Berakhirnya status kependudukan dan masa tinggalSaya akan melakukannya.
Jika Anda tahu sebelumnya bahwa itu akan lebih dari setahun,Izin Masuk KembaliTerapkan untuk - Jika Anda meninggalkan Jepang dengan izin masuk kembali khusus,Tanggal kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di luar negeri.Jadi berhati-hatilah.
- Jika Anda tidak memiliki izin masuk kembaliBahkan penduduk tetap akan kehilangan tempat tinggal permanen mereka.Jadi harap berhati-hati.